12 Penggiat Lingkungan Lampung Meminta Seluruh Aktivitas Pulau Tegal Mas Dihentikan - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Kamis, 22 Agustus 2019

12 Penggiat Lingkungan Lampung Meminta Seluruh Aktivitas Pulau Tegal Mas Dihentikan



Bandar Lampung,Harian koridor.com- Sebanyak dua belas lembaga penggiat lingkungan hidup dilampung yang terdiri dari Walhi lampung,LBH BandarLampung, KBH Lampung, PBHI Lampung,Mitra Bentala, Kawan Tani, Yasadhana, Wanacala,PKBI Lampung, SP Sebay Lampung, serta Matala Lampung. mendorong penegakan hukum atas pelanggaran lingkungan hidup Di kecamatan teluk pandan pesawaran lampung.pelanggaran dilakukan oleh PT.TEGAL MAS THOMAS yang telah berlangsung sejak awal 2018,Rabu(21/8).


Terkait dengan aktivitas Reklamasi yang dilakukan oleh PT.TEGAL MAS THOMAS dipantai Marita Sari dan pulau Tegal Mas yang terletak di Sidodadi serta aktivitas pembangunan pariwisata bahari yang terletak dipulau tegal mas desa gebang kecamatan teluk pandan pesawaran Lampung.

Terlalu banyak pelanggaran yg dilakukan oleh perusahaan tersebut, ujar Irfan direktur WALHI Lampung. Namun sampai saat ini masih terus berjalan, seharusnyakan ditutup. Kalau begini seolah-olah ada pembiaran. Lanjut irfan dihadapan para awak media.

Dalam aktivitas Reklamasi yang dilakukan dipantai marita sari menggunakan material, diambil dari mengeruk bukit yang lokasinya tidak jauh dari lokasi Reklamasi. Sedangkan kegiatan Reklamasi itu tidak memiliki izin sama sekali, baik itu izin lokasi perairan pesisir, izin pengelolaan perairan pesisir maupun izin Reklamasi"

Pemerintah Provinsi lampung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) baru mengeluarkan izin pemanpaatan ruang dgn no.552/9275/KEP/V.16/2019. Sedangkan aktivitas berjalan sejak awal 2018. Ujar nya lagi.

aktivitas ini sangat rentan terhadap lingkungan hidup. Kegiatan ini bisa nenimbulkan konflik sosial karena diwilayah tersebut merupakan Kawasan Budidaya Perikanan Keramba Jaring Apung yg telah berlangsung sejak 10 tahun terakhir. Untuk itulah WALHI bersama lembaga pemerhati lingkungan hidup lainnya mendorong penegakan hukum atas pelanggaran tersebut. (Mrd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages