Dibalik OTT: Bikin Terperangah, Insersi Pendidikan Agar Korupsi Bisa Dicegah - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 08 Oktober 2019

Dibalik OTT: Bikin Terperangah, Insersi Pendidikan Agar Korupsi Bisa Dicegah


Bandar Lampung Harian Koridor.com-Kembali terperangah, rakyat Lampung dihebohkan lagi peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini menyasar tujuh orang, terkonfirmasi satu diantaranya kepala daerah di kabupaten tertua, Lampung Utara, Minggu (6/10/2019).

Pesan elektronik kepada wartawan dari Juru Bicara KPK Febri Diansyah Minggu malam, terbukti saat perinci KPK terang-benderang menjelaskan kronologi OTT dan konstruksi kasusnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih kantor KPK, Jakarta, yang dia pandu, mendampingi Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Senin (7/10/2019) malam.

Publik Lampung bereaksi, dengan beragam ekspresi. Memori kolektif rakyat Bumi Lada ini bersegera menera ulang nasib mirip yang menimpa empat kepala daerah di Lampung sebelumnya, harus berurusan dengan KPK.

Selain mantan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan, publik antikorupsi di Lampung tentu ingat mereka yang pernah diciduk KPK. Yakni, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa pada Kamis 15 Februari 2018, mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (Kamis 26 Juli 2018), mantan Bupati Mesuji Khamamik (Kamis 24 Januari 2019).

Di tengah pasang surut gaung tiada hari tanpa pemberantasan korupsi, juga di tengah tumbuh suburnya premis liar bahwa upaya keras lembaga antirasuah itu untuk terus melakukan penindakan diklaim seperti tak berujung dan tak kunjung menimbulkan efek jera bagi para pelaku sejera-jeranya, redaksi coba sedikit mengulik dari bilik 'jendela' dimensi pencegahan korupsi.

Mengingat bahwa per 27 September 2019, provinsi ujung Sumatra ini termasuk satu dari 22 daerah, dan daerah provinsi kedua di Indonesia yang telah berinisiasi menerbitkan peraturan gubernur (pergub) tentang pendidikan antikorupsi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung telah menginisiasi penerbitan Pergub Lampung Nomor 35 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi. Beleid ini jadi pedoman dalam rangka implementasi pendidikan antikorupsi di wilayah hukum dan administratif Provinsi Lampung.

Sekaligus menjadi bagian inheren program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2019-2024 Arinal Djunaidi-Chusnunia, penerbitan pergub lebih didasari hasil rekomendasi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK.

Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar, Rabu (25/9/2019), menjelaskan, pergub nantinya bukan hanya menyasar siswa (rujukan KPK, sasaran pergub siswa sekolah menengah atas dan Sekolah Luar Biasa, red) tetapi juga termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMD, dan masyarakat umum.

Per teknis, mengutip Momentum, Sulpakar bilang nanti Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Lampung yang akan mengampu program pendidikan pelatihan antikorupsi bagi ASN khususnya guru.

Aktivis antikorupsi Lampung, Mico Periyando termasuk yang mengapresiasi positif pergub ini. Pemimpin Umum Harian Pilar itu menilai, pergub bisa jadi warna baru ciri utama kerja-kerja pencegahan korupsi yang inklusif.

"Sebagai senjata legal, Pergub Lampung 35/2019 tersebut kita harapkan bisa menjadi trigger upaya pencegahan korupsi yang selain didesain terstruktur, sistematis, dan masif, juga makin bertaji dan makin kuat nyali menyembuhkan patologi korupsi," ujar penulis buku ‘Potret KKN di Daerah’ yang ia luncurkan pada HUT ke-6 media cetak dan daring itu, Jum’at (21/12/2018), dihubungi Selasa (8/10).(red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages