Dibalik OTT: Upaya Mencegah, Progres Korsupgah Tandai Lampung Terus Berbenah - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 09 Oktober 2019

Dibalik OTT: Upaya Mencegah, Progres Korsupgah Tandai Lampung Terus Berbenah


Bandar Lampung, Harian Koridor.com-Sejak diluncurkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Jakarta, 28 Februari 2014, hingga kini kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) sebagai bagian strategi pemberantasan korupsi di Tanah Air, kian membumi.

Saat peluncuran, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menjelaskan, program itu adalah lanjutan kegiatan Korsupgah sebelumnya berupa supervisi pada pemerintah daerah dan pelayanan publik pada beberapa kantor pertanahan dan kantor imigrasi, sejak 2012.

Korsupgah sendiri didasari oleh kewenangan koordinasi, supervisi dan monitoring KPK terhadap kegiatan pemerintah pusat/daerah sesuai mandat (khususnya) pasal 6, 7, 8 dan 14 UU 30/2002.

Saat itu, KPK merilis penilaiannya bahwa tata kelola pemerintah pusat dan daerah belum menunjukkan paradigma pembangunan yang ideologis. Terminologi ideologis ini merujuk pada Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat (3).

KPK merujuk poin itu, menegaskan urgensi kebutuhan penting keberpihakan seluruh kebijakan pemerintah sepenuh-penuhnya pada kepentingan seluruh rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Dasar kajian KPK lalu ditindaklanjuti kegiatan Korsupgah, dengan ruang lingkup awal pada 2014 diantaranya dengan pengamatan dan pengujian pada 129 pemda provinsi, ibu kota provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Sejumlah sektor publik terkait kepentingan nasional jadi fokus utama, yaitu ketahanan pangan, pertambangan, dan pendapatan dengan penekanan pengelolaan APBD/perubahannya, menyangkut penganggaran, pengadaan barang-jasa serta pelaksanaan pelayanan publik di kantor pertanahan dan kantor imigrasi.

Publik masih ingat, selain hasil rekomendasi kegiatan Korsupgah pra-2014 terutama yang terkait kepentingan publik, misal di sektor kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan umum yang terus dipertajam pencapaiannya oleh KPK, saat itu BPKP juga aktif ambil bagian fokus memelototi belanja modal, hibah dan bansos yang rentan di tahun politik kala itu.

Sebagai updating, lima tahun berselang, redaksi coba menemukenali purwarupa terkini progres Korsupgah di Lampung ini.

Dikutip dari situs korsupgah.kpk.go.id, Selasa (8/10/2019), basis visual dashboard informasi Progres Tindak Lanjut Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Tingkat Nasional pada 8 Area Intervensi mencatat progres Korsupgah Provinsi Lampung hingga 7 Oktober 2019 mencapai angka 74 persen, urutan ke-35 dari 542 pemda se-Indonesia.

Progres Korsupgah merupakan akumulasi progres Area Intervensi dikalikan masing-masing bobot. Adapun 8 Area Intervensi itu mencakup Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Kapabilitas APIP/Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa.

Yang mengejutkan namun kemudian turut membanggakan, siapa sangka jika Pemkab Tulang Bawang progres Korsupgah-nya kini mencapai 89 persen, bertengger di urutan kedua setelah Pemkab Boyolali dengan progres di angka 93 persen, urutan pertama.

Juga, progres dari pemda yang wilayahnya notabene 'anak kandung' Tulang Bawang, yakni Pemkab Tulang Bawang Barat berada di posisi ke-16, dengan angka 77 persen. (red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages