Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Rektor Teken Nota Kesepahaman - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 29 Oktober 2019

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Rektor Teken Nota Kesepahaman


Bandar Lampung,Harian Koridor.com-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Rektor melaksanakan penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta di Lampung tentang pelaksanaan kerjasama dalam rangka mendukung pembangunan di Provinsi Lampung.
Penandatanganan dilaksanakan dalam Rapat Koordinasi Dewan Riset Daerah dan Anugerah Inovasi Daerah Provinsi Lampung bertemakan Riset dan Inovasi Daerah Untuk Lampung Berjaya, di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Selasa (29/10/2019).
Nota Kesepahaman ditandatangani langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan para Rektor diantaranya Universitas Lampung, Universitas Bandar Lampung, Universitas Malahayati, Universitas Saburai, Universitas Tulang Bawang, Institut Teknologi Sumatera, Univversitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Universitas Teknokrat Indonesia, IDI Darmajaya, Umitra, dan Universitas Muhamadiyah Lampung.
Dalam sambutannya Gubernur Arinal mengajak Dewan Riset Nasional (DRN) dan Dewan Riset Daerah (DRD) Provinsi Lampung untuk bersama-sama melakukan suatu inovasi untuk kepentingan Rakyat Lampung.

"Saya sangat mengapresiasi adanya lomba anugerah inovasi daerah ini yang bertujuan memotivasi dan menumbuhkembangkan kreativitas para pelajar, peneliti dan masyarakat di Provinsi Lampung. Namun, mengingat Provinsi Lampung yang memiliki begitu banyak potensi baik disektor pertanian, peternakan, maupun sumber daya alam lainnya, maka kita harus lebih meningkatkan dan merubah cakrawala, serta kebijakan, Bagaimana kita mampu melakukan suatu inovasi untuk kepentingan Rakyat Lampung," ujar

Dalam kesempatan itu, Gubernur Arinal menjelaskan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang tercantum pada Pasal 209 menyebutkan bahwa pembentukan badan daerah untuk melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian dan pendidikan, serta pelatihan dan penelitian pengembangan. Pada pasal lainnya menyebutkan Badan Penelitian dan Pengembangan juga berfungsi sebagai salah satu instrumen pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta inovasi untuk pembangunan daerah.

“Dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan maka pemerintah daerah setempat dapat melakukan inovasi pada semua bentuk pembaharuan guna mendukung kinerja Pemerintah Daerah. Inovasi yang berupa proses, mekanisme ataupun produk didapat dari hasil kelitbangan yang diIakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka menumbuhkan kembangkan pemanfatan, pengembangan inovasi, ilmu pengetahuan dan teknologi agar serasi mampu bersaing, berdaya guna dan berhasil guna,” jelasnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, jelas Gubernur Arinal, maka Badan Litbang harus mampu berkolaborasi dengan Iembaga riset lainnya, khususnya dengan Dewan Riset Daerah yang diharapkan dapat mendukung Pemerintah Provinsi Lampung dalam merumuskan arah prioritas dan kerangka kebijakan di bidang penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang pada akhirnya akan digunakan sebagai dasar penyusunan rencana kegiatan pembangunan daerah dimasing-masing satuan kerja.

“Peran DRD sebagai lembaga non struktural yang memberikan rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah Daerah dalam bidang riset dan inovasi harus senantiasa diperkuat dan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan perekonomian daerah,” jelas Gubernur Arinal.

Dalam kesempatan itu, Ketua Dewan Riset Daerah Provinsi Lampung, Hasriadi Mat Akin, menjelaskan bahwa dewan riset daerah merupakan dewan riset yang tugasnya mencoba memberikan kajian tentang potensi daerah yang sangat besar. Hal ini mengingat Provinsi Lampung mempunyai penghasilan produksi pertanian yang sangat besar seperti singkong, padi, jagung, kopi. "Dibidang perternakan Lampung juga penghasil ternak yang besar, serta memiliki garis pantai terpanjang di Indonesia. Untuk itu, potensi2 ini seyogyanya menjadi modal kita untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Lampung," jelasnya.

Untuk itu, jelas Hasriadi, maka keterpaduan antara Perguruan tinggi dan pemerintah Daerah sangat diharapkan untuk membangun sistem inovasi daerah, sehingga potensi alam yang demikian besar dapat menjadi nilai tambah yang dapat mengangkat perekonomian Lampung.

"Semoga ini menjadi titik awal untuk kerjasama dan bersinergi antara DRD dan DRN yang kelak menghasilkan suatu inovasi daerah yang mampu mengangkat perekonomian daerah," jelasnya.

Dalam kesempatan itu juga, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan penghargaan kepada pemenang lomba anugerah inovasi daerah provinsi Lampung tahun 2019, yaitu untuk kategori peneliti, kategori umum, dan kategori pelajar. (red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages