Polsek Dente Teladas Bersama Tekab 308 Polres Tuba Berhasil Tangkap Pelaku Penculikan - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Jumat, 04 Oktober 2019

Polsek Dente Teladas Bersama Tekab 308 Polres Tuba Berhasil Tangkap Pelaku Penculikan


Tulang Bawang, Harian Koridor.com-Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap satu dari delapan pelaku tindak pidana penculikan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, peristiwa tindak pidana tersebut terjadi hari Minggu (14/02/2016), sekira pukul 14.30 WIB, di Dusun SP 8, Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng.

“Adapun identitas dari korban yaitu Solimin (28), Tarno (31) dan Siam (14), mereka sama-sama berprofesi tani dan merupakan warga Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Rohmadi, Jumat (04/10/2019).

Kejadian bermula saat para korban sedang bekerja menyemprot di sawah, tiba-tiba datanglah delapan orang pelaku dan langsung membawa para korban sambil berkata “ayo ikut kami, jangan coba-coba kabur, kalau tidak kami tembak”.

Para korban ini dibawa ke rumah salah satu pelaku dan ditahan serta di kunci dari luar rumah, sekira pukul 24.00 WIB, petugas dari Polsek Dente Teladas berhasil menyelamatkan para korban dan membawanya ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.

“Sempat menjadi buronan selama 3,8 tahun, hari Jumat (04/10/2019), sekira pukul 02.00 WIB, akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap petugas gabungan saat pelaku tersebut sedang kembali ke rumahnya,” ungkap AKP Rohmadi.

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial SN (52), berprofesi tani, warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 328 KUHPidana tentang Penculikan, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau Pasal 333 ayat 1 KUHPidana tentang Perampasan Kemerdekaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.(medi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages