RSIA AMC Diduga Jual Ribuan Botol Infus Kerongsokan - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Kamis, 31 Oktober 2019

RSIA AMC Diduga Jual Ribuan Botol Infus Kerongsokan


Bandar Lampung, Harian Koridor.com-Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugrah Medical Centre ( RSIA AMC) Kota Metro Lampung diduga memperjual limbah Medis disalah satu tempat penampungan barang bekas ( rongsokan) di Kota Bumi Sai Wawai.

Jika Rumah Sakit ini terbukti, tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma dan standar, prosedur atau kriteria yang baku. Sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan dan atau perusakan lingkungan.

Maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang no 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)

Namun tempat penyimpanan/penampungan limbah medis pada RSIA Milik Seorang Dokter Kandungan tersebut juga diduga belum memenuhi syarat hingga berpotensi membahayakan bagi kesehatan, lingkungan dan warga sekitar.

Hasil penelusuran di lapangan.
Dimana  perlakuan terhadap Limbah Medis Bahan Berbahaya dan Beracun  (B3) diberlakukan secara sembarangan. Parahnya lagi. Limbah yang masuk kategori B3. Justru dijual kepengepul barang bekas.

Tentu saja ini sangat berbahaya, mengingat limbah B3, termasuk tempat masuknya sumber penyakit, yang bisa menular keorang  yang tidak tahu.
Karena dibotol infus itu, ada bibit penyakit, serta cairan kimia berbahaya, yang bisa masuk dan meresap ketanah. Dan masuk kedalam sumber air masyarakat, ini sangat berbahaya sekali.

Menurut Pengakuan dari sang penampung limbah medis berupa botol infus bekas tersebut dijual kepadanya dengan harga Rp.5.500 -6000 per kilogramnya dengan kondisi botol sudah tak ber air dan telah disobek namun belum tercacah.

Dari pengakuan sang penampung, limbah dari RS tersebut diambilnya menggunakan mobil Pick Up dengan berat bervariasi kisaran 1- 2 kwintal dalam sebulan.

“ Dalam sebulan gak tentu mas, terkadang dua bulan sekali merek nelp, baru saya ambil.  Itu botol infus bekasnya sudah tidak ada airnya lagi, sudah kosong tapi belum digiling dan dicacah, hanya di sobek-sobek, kalau dihitung botolan. Ribuan banyaknya,"ujarnya.

Sumber yang enggan disebutkan namanya itu juga menyatakan, cara pihak RS menyiasati biasanya tidak semua dijual kepada rongsok, namun sebagian diserahkan kepada pihak ketiga yang telah memiliki ijin pengelolaan Limbah Medis berjenis B3. Pasalnya, jika pihak RS menyeserahkan semua limbah medis kepada pihak ketiga, justru RS terpaksa mengeluarkan kocek puluhan juta rupiah kepada pihak ketiga dan bukan mendapat untung.

“ Justru pihak RS terpaksa mengeluarkan puluhan juta rupiah mas kalau semuanya diserahkan kepada pihak ketiga yang telah memiliki ijin pengelolaan limbah B3. Per kilonya justru rumah sakit yang bayar Rp. 16.000 kepada pihak ketiga,” tambahnya sembari tersenyum kepada tim Investigasi.

Sementara itu, ada yang menarik dari pernyataan pihak RSIA AMC kepada wartawan saat meninjau bersama ke lokasi penyimpanan Limbah medis. Pegawai RSIA AMC yang khusus menangani limbah pada RS tersebut menyatakan bahwa bekas botol infus tersebut sebelumnya diperlakukan dengan cara di dis insfektan terlebih dulu, lalu dikemas dengan plastik selanjutnya diserahkan kepada pihak ke tiga selaku pengelola B3 dan tidak dijual.

 Namun berbeda apa yang disampaikan Efril Hadi selaku Manager RS AMC. Efril mengungkapkan, botol bekas infus menurutnya boleh dijual dengan syarat sudah melalui perlakuan di dis insfektan, karena menurutnya botol infus tidak termasuk dalam katagori limbah B3. Hal tersebut atas dasar dirinya pernah berkonsultasi dengan dinas Lingkungan Hidup setempat.

“ Kita pernah konsultasi dengan dinas LH, botol infus itu bisa dijual dengan syarat asalkan perlakuan sudah melalui perlakuan dis insfektan. Mohon maaf jika saya keliru, nanti kita liat aturannya seperti apa," jelasnya saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya.

Dari hasil pantaun di RSAI AMC, lokasi penampungan/penyimpanan limbah disimpan ditempat yang terbuka dan dibungkus dengan plastik sampah berwarna hitam. Mirisnya, lokasi penyimpanan tersebut berdekatan dengan rumah warga(hsni).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages