Dua Wartawan Ditemukan Tewas ,Mayatnya dibuang Area PT SAB Labuhanratu - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Sabtu, 02 November 2019

Dua Wartawan Ditemukan Tewas ,Mayatnya dibuang Area PT SAB Labuhanratu


Sumatera Utara, Harian Koridor.com-Dua wartawan Surat Kabar Mingguan Pindo Merdeka, Sumatera Utara, Maratua P. Siregar (Sanjay) ditemukan di semak-semak dengan kondisi luka bacokan beserta sepeda motor yang dipinjam dari Burhan Nasution rekan korban. Kemudian sekitar 200 meter, mayat rekannya Maraden Sianipar (55), warga Jalan Gajah Mada, Kecamatan Rantau Utara, di parit belakang kontener PT SAB/KSU Amalia, sekira pukul 16.00 WIB, Rabu (30/10).

“Mayat Maratua P. Siregar ditemukan sekira pukul 10.00 wib pagi, di tubuh korban ditemukan tanda- tanda kekerasan berupa luka bacokan di kepala, di punggung dan paha sebelah kanan, dan mayat Maratua P. Siregar sudah dievakuasi dan dibawa ke Puskesmas Sei Berombang,” kata Kapolsek Panai Hilir AKP Budiarto kepada wartawaan.

Kedua korban yang diduga dibunuh orang tidak dikenal kesehariannya berprofesi sebagai wartawan terbit mingguan dan kritis menyoroti permasalahan sengketa areal milik perkebunan PT SAB/KSU Amelia yang saat ini sudah dieksekusi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

Sanjay Siregar pernah memimpin puluhan masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Bupati Kabupaten Labuhanbatu, beberapa tahun yang lalu, tepatnya, Kamis 13 Februari 2014.

Mereka menuntut agar diperbolehkan masuk ke areal lahan garapan yang selama ini dikuasai oleh PT SAB/KSU Amelia sejak tahun 2005 lalu.

Mereka meyakini lahan seluas 760 hektar tersebut merupakan tanah hak milik masyarakat desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir. “Iya, korban Sanjay Siregar memang giat menyoroti dan mengkritisi soal lahan itu,” ungkap Ketua LSM Lembaga Pemantau Independen Asset Negara (LIPAN), Syamsul Sitepu, Kamis (31/10/2019).

Syamsul yang juga rekan korban mengakui jika di areal PT SAB/KSU Amelia tersebut sering terjadi keributan mengarah kekerasan antara warga yang mengklaim areal milik mereka dengan orang tidak dikenal yang menjaga areal tersebut.

Informasi di lokasi kejadian menyebutkan, pada hari Selasa (29/10/2019), sekira pukul 17.00 WIB, korban meminjam sepeda motor milik Burhan Nasution, untuk berangkat ke ladangnya melewati kebun kelapa sawit milik PT SAB/ KSU Amalia. Selanjutnya korban mengendarai sepeda motor tersebut dan Burhan Nasution melihat korban membonceng Martua P Siregar alias Sanjai.

Setelah itu, Maraden Sianipar dan sepeda motornya tidak pulang. Burhan Nasution kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Panai Hilir pada hari Rabu (30/10/2019) sekitar pukul 14.00 WIB. Personel Polsek Panai Hilir berangkat menuju PT SAB/ KSU Amelia untuk menelusuri keberadaan korban. Setelah dilakukan pencarian, tepatnya di dalam parit di belakang gudang ditemukan mayat korban.

PWI Sumatera Utara Desak Polisi Kasus Pembunuhan Dua Wartawan

Ketua PWI Sumatera Utara H Hermansjah didampingi Sekretaris Edward Thahir dan Ketua Pembela Wartawan PWI Sumut, Wilfried Sinaga SH, Jumat (01/10/2019) di Medan menyatakan, sebagaimana amanat Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa wartawan dalam bertugas menjalankan profesinya dilindungi undang undang.

Oleh karena itu diminta atau tidak  aparat Kepolisian dari tingkat paling bawah setingkat Kapolsek sampai Kapolda dan Kapolri wajib melindungi wartawan dari kejahatan sebagaimana dialami Maratua P Siregar dan Raden Sianipar yang ditemukan tewas mengenaskan dengan luka bacokan di sekujur badan.

“Siapapun pelaku dan aktor di balik kasus pembunuhan dua wartawan tersebut harus dihukum berat, karena bagaimanapun kekerasan terhadap Pers tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran berat,” ujar Hermansjah yang sejak Kamis malam memastikan bahwa kedua korban benar berprofesi sebagai wartawan di Labuhan Batu sehingga keberadaannya wajib dilindungi.

“Pers bekerja dilindungi undang-undang, dan apabila masyarakat tidak puas terhadap pemberitaan wartawan bisa menyanggahnya melalui ketentuan hak jawab sebagaimana diatur UU No 40 Tahun 1999 tentang pers,” tegas Hermansjah.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto diingatkan agar memberikan perhatian khusus dan membentuk tim untuk segera mengusut tuntas kasus ini sehingga bisa segera diungkap siapa dalang pelakunya. Adanya kasus pembunuhan ini membuktikan sekaligus menunjukkan indikasi bahwa wartawan dalam bertugas penuh resiko dan ancaman bahaya.

Sehingga PWI Sumut secara khusus meminta agar wartawan dalam bertugas lebih memperhatikan keselamatan jiwanya dari pada liputan berita. Sembari mengingatkan wartawan baik anggota maupun non anggota PWI Sumut agar saat memilih profesi menjadi wartawan benar benar serius menjalani profesi mulia ini, tanpa diembeli kepentingan pribadi apalagi sebagai LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).(*).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages