Hasil Sidang Paripurna KUA PPAS RAPBD 2020 Disampaikan ke Mendagri, Gubernur Usulkan 7 Jalan Provinsi Ditingkatkan Jadi Jalan Nasional - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 26 November 2019

Hasil Sidang Paripurna KUA PPAS RAPBD 2020 Disampaikan ke Mendagri, Gubernur Usulkan 7 Jalan Provinsi Ditingkatkan Jadi Jalan Nasional


Bandar Lampung, Harian Koridor.com-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengusulkan 7 jalan Provinsi ditingkatkan menjadi jalan nasional dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II RAPBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna, di Ruang Rapat DPRD Provinsi Lampung, Selasa (26/11/2019).
Sidang tersebut membahas penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Lampung tahun 2020 Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebelum disampaikan ke Menteri Dalam Negeri.

Ketujuh jalan yang bakal ditingkatkan menjadi jalan nasional itu berada di daerah Bandar Lampung, Pesawaran, dan Tanggamus sepanjang 70 Km yang merupakan jalan menuju objek – objek wisata di Provinsi Lampung serta 2 Program Nasional.

Arinal mengatakan dalam Rancangan APBD 2020 pihaknya menargetkan Pendapatan Daerah sebesar Rp7,8 triliun. Jumlah itu terdiri dari komponen PAD yang diproyeksikan sebesar Rp3,3 triliun, dana perimbangan Rp 4,4 triliun, dan komponen lain-lain pendapatan yang sah sebanyak Rp51 miliar.

Sementara total belanja daerah pada 2020 mencapai Rp7,7 triliun, yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 4,9 triliun dan belanja langsung sebesar Rp 2,8 triliun. Sehingga terdapat surplus pendapatan Rp110 miliar yang digunakan untuk menutupi Pembiayaan netto sebesar Rp110 mililar.
“Saya berharap, ke depan belanja langsung berimbang dengan belanja tidak langsung bahkan lebih serta momentum ini dapat menjadi wujud konkrit sinergi antar lembaga eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Di akhir sambutannyaa Arinal mengatakan akan membawa hasil sidang untuk mendapatkan evaluasi Mendagri sesuai ketentuan perundang-undangan. "Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama akan kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.(red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages