OJK: Industri Fintech Butuh “Light Touch Regulation” Namun Sekalgus Juga “Safe Harbour Policy” - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Sabtu, 02 November 2019

OJK: Industri Fintech Butuh “Light Touch Regulation” Namun Sekalgus Juga “Safe Harbour Policy”


Jakarta, Harian Koridor.com-Industri financial technology (fintech) di Indonesia tidak bisa diatur terlalu ketat, harus sesuai azas light touch regulation, namun sekaligus juga tak bisa dilepaskan begitu saja, harus ada safe harbour policy untuk mengatur tanggung jawab penyedia Layanan,.
Demikian disampaikan oleh Triyono Gani (Direktur Eksekutif Inovasi Keuangan Digital Otortas Jasa Keuangan) pada ajang Connect 2019, hari ini, 31 Oktober 2019 di Jakarta Convention Center, Senayan.

“Pertumbuhan di Indonesia luar biasa pesat, padahal tahun 2017 sektor ini masih gelap gulita. Perkembangan yang luar biasa tersebut akibat tingkat adopsi dan akseptabilitas masyarakat yang tinggi,” lanjut Triyono.

“Namun masyarakat juga harus diingatkan bahwa di samping kemudahan dan kegratisan yang selama ini disodorkan ada risiko tinggi yang menanti.

OJK ingin agar industri ini aman dan tertata dengan baik. Regulator tidak akan tinggal diam.”jelasnya.

Kepada masyarakat Triyono mengimbau untuk selalu memilih fintech yang terdaftar di OJK atau Bank Indonesia untuk meminimalisasi risiko yang mungkin timbul di kemudian hari. Dengan terdaftar di OJK atau BI maka pelanggan akan mendapat perlindungan jika terjadi permasalahan,"kata dia.

Triyono menjabarkan beberapa potensi risk di balik maraknya layanan fintech, yaitu system failure, misinformation, error transaction, data security, penerapan Know Your Concumer (KYC) principles, suku bunga yang mencekik, exoneration clause, dan cara penanganan komplain dari pelanggan.

Sedangkan kepada para startup dan penyedia layanan fintech, OJK telah selalu mengingatkan bahwa layanan mereka berada dalam ranah finansial yang highly regulated, oleh sebab itu mereka tak bisa sembarangan dalam menjamin keamanan pelanggan.

Di lain pihak, pada forum yang sama, Yattha Saputra (Chief Financial Officer DANA) menegaskan bahwa sejak awal obsesi Dana adalah menjamin security.

Oleh sebab itu ada program Dana Protection, yaitu jaminan uang kembali 100 persen jika ada kesalahan yang mengakibatkan kehilangan uang yang tersimpan atau ditransasksikan di DANA. Selain via layanan telepon, disediakan pula fitur khusus di aplikasi untuk melaporkan komplain pelanggan dan akan segera di-follow up.

“Ada juga keanggotaan Dana Premium yang akan memastikan bahwa pengguna adalah si empunya sendiri sesuai yang tercantum di identitas sehingga praktis akan lebih aman karena ada proses KYC,” jelas Yattha.”Dan jangan lupa bahwa di DANA ada juga kebijakan untuk tidak men-share data ke pihak mana pun.”paparnya.

KYC atau Prinsip Mengenal Nasabah merupakan prinsip yang sangat penting bagi penyelenggaraan layanan finansial.
Sugiharto (Vice President of Risk & Operation DOKU) menyampaikan bahwa KYC juga merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan keamanan layanan di DOKU sekaligus juga memberikan kemudahan kepada pelanggan baru dalam melakukan registrasi dan mengelola keanggotaan.(*).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages