DPO Pelaku Curat Asal Bahuga Diringkus di Jakarta - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Jumat, 31 Januari 2020

DPO Pelaku Curat Asal Bahuga Diringkus di Jakarta




Way Kanan, Harian Koridor.com-Unit Reskrim Polsek Buay Bahuga, Way Kanan, berhasil meringkus tersangka DPO pencurian dengan pemberatan AR (68) warga Kampung Serdang Kuring Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan, di salah satu kamar kosan di Pasar Baru Jakarta, Jum'at (31/1/2020).

Kapolsek Buay Bahuga AKP Singgih  Widada Mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, menjelaskan, TSK dapat diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan AR Rabu (29 /1), sekitar pukul 08.00 WIB berada di Pasar Baru Jakarta Pusat.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas Reskrim Polsek Buay Bahuga langsung melakukan pengejaran. Jasilnya,  Kamis (30/1), sekitar pukul 01.00 Wib akhirnya AR dapat diamankan tanpa perlawanan saat berada di salah satu Indekos di  Pasar Baru Jakarta Pusat.

"Keberhasilan ini merupakan kerja sama antara jajaran kepolisian dengan partisipasi masyarakat, dan tanpa perlawanan, tersangka AR, diringkus dan dibawa ke Polsek Buay Bahuga," kata Singgih Widada.

Ditambahkan oleh Singgih Widada, AR melakukan tindakan curat Senin (06/1) sekitar pukul 13.30 Wib, korbannya,  Nyoman Surye (52) warga Dusun Turi Sari Kampung  Sritunggal Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten  Way Kanan.

" modus pelaku masuk kedalam garasi rumah korban, yang saat itu tidak dalam kondisi terkunci, dengan leluasa  pelaku mengambil sepeda motor Honda Supra 125, yang terparkir di dalam garasi, bersama rekannya," tambahnya.

Penangkapan AR, ini juga merupakan pengembangan penyidikan, saat satu rekannya terlebih ada diringkus oleh jajaran Reskrim Polsek Buay Bahuga, saat itu tersangka berhasil melarikan diri.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan  dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (ludi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages