Dua Pelaku Jambret di Bandar Lampung Ditangkap Polsek Kedaton - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Kamis, 16 Januari 2020

Dua Pelaku Jambret di Bandar Lampung Ditangkap Polsek Kedaton


Bandar Lampung,Harian Koridor.com-Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung menangkap Rendi (25) dan Hambali (23), dua pelaku jambret yang kerap melakukan aksinya di seputaran Jalan Z.A. Pagar Alam Kedaton Bandar Lampung.

Kedua pelaku ditangkap oleh Jajaran Polsek Kedaton pada hari rabu 15 Januari 2020 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Z.A. Pagar Alam Kelurahan Labuhan Ratu Kecamatan Labuhan Ratu Bandar Lampung berdekatan dengan Universitas Bandar Lampung.

Kapolsek Kedaton Kompol Daud saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan kedua pelaku jambret tersebut, Kamis (16/01/20).

“Bersama warga sekitar, Keduanya kita tangkap sesaat setelah melakukan aksinya di jalan Z.A. Pagar Alam dekat Universitas Bandar Lampung” ungkap Kompol Daud.

Kapolsek Kedaton Kompol Daud menambahkan bahwa hand phone milik korban belum ditemukan diduga hand phone tersebut jatuh ke dalam sungai saat kedua pelaku mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.

“Saat kita kejar, kedua pelaku melompat ke sebuah paretan, diduga hand phone milik korban terjatuh ditempat itu, namun masih kita lakukan pencarian terhadap hand phone tersebut” Ucap Daud.

Modusnya kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor memepet sepeda motor milik korban kemudian mengambil hand phone yang diletakkan korban di dasbord sepeda motor.

“Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku, disinyalir kedua pelaku sering melakukan aksinya di seputaran jalan Z.A. Pagar Alam” Imbuh Kompol Daud.

Barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam tanpa plat nomor milik pelaku.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian denga pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 Tahun.(*).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages