Gratis Ganti Buku Nikah Yang Rusak Atau Hilang Akibat Banjir, Ini Syaratnya - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Kamis, 16 Januari 2020

Gratis Ganti Buku Nikah Yang Rusak Atau Hilang Akibat Banjir, Ini Syaratnya


Jakarta, Harian koridor.com-Warga masyarakat yang buku nikahnya rusak atau hilang akibat bencana banjir yang terjadi awal tahun ini tak perlu khawatir. Kementerian Agama akan memberikan pergantian buku nikah tanpa biaya alias gratis.

Kepala Sub Bagian Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Sigit Kamseno mengatakan fasilitas ini diberikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019, tentang Pencatatan Pernikahan.

“Penggantian ini dapat dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA) di mana pasangan tersebut tercatat pernikahannya.

Dan tidak ada biaya alias gratis,” kata Sigit seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI, Kamis 16 Januari 2019.

Menurut Sigit, untuk memperoleh penggantian buku nikah, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Bagi yang buku nikahnya hilang, pengajuan dilakukan dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian. Pemohon juga membawa KTP, dan pas foto berukuran 2×3 berlatar biru sejumlah buku nikah.

“Sementara, bagi yang rusak, agar membawa buku nikah yang rusak, KTP, dan pas foto berukuran 2×3 berlatar biru. Bagi yang rusak dan hilang, jumlah pas foto yang dibawa sejumlah buku nikah yang akan diganti,” kata dia. 

Kementerian Agama, kata Sigit, percaya seluruh petugas KUA akan melayani masyarakat dengan baik. Namun, apabila warga masyarakat menemukan adanya penyimpangan terkait layanan ini, misalnya terjadi pungutan liar bisa melapor.

Laporan temuan dugaan pelanggaran dalam pengurusan buku nikah bisa diinformasikan melalui kanal-kanal media sosial Bimas Islam, atau via WA ke +62 811-1890-444. “Semua aduan akan ditindaklanjuti,” tutupnya.(Dtk).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages