Tulang Bawang, Harian Koridor.com-Lagi lagi program prioritas percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah oleh pemerintah atau sering disebut pendaftaran tanah sistematis lengkap PTSL diduga sarat dengan aroma pungli.
Berdasarkan hasil kroscek Tim media dilapangan, Masyarakat Kampung pulo gadung Kecamatan Penawar Tama Kabubaten Tulang Bawang Keluhkan Besaran nilai biaya penarikan pembuatan sertifikat Prona/ PTSL. Selain daripada pungutan pembuatan PTSL, masyarakat juga harus membayar uang tanah adat.
menurut keterangan salah satu tokoh masyarakat yang Tidak ingin disebutkan namanya ikut mendaftarkan tanah miliknya untuk mengikuti program PRONA/PTSL tersebut sebanyak 2 buku yang dikenakan tarif 500 ribu per buku dan harus membayar uang tanah adat satu juta per hektar.
" ya mas, disini memang benar ada penarikan, dan saya sudah membayar 400 ribu untuk pendaftaran dan mengganti surat SKT untuk pengajuan sertifikat. Tentunnya saya sangat keberatan sekali mas, karena saya orang tidak mampu dan sudah mengeluarkarkan uang Dua juta empat ratus ribu. Yang dua jutanya untuk membayar uang tanah adat, karena saya punya dua hektar. "Keluhnya.
"Demi untuk mendapatkan sertifikat saya harus menjual 5 ekor kambing, dan sangat di sayangkan sudah membayar, tapi sampai saat ini sertifikat belum juga keluar, padahal pak RT sudah pernah kerumah minta tanda tangan katanya untuk pengambilan sertifikat, karena sertifikat sudah keluar dan sudah di pak lurah, namun sampai saat ini belum juga di bagikan. "Tambahnya.
Dihari yang sama Tim mencoba untuk menemui kepala kampung Luther Kristian dikantor, namun kantor pun tertutup tidak ada penghuninya, selanjutnya mencoba untuk mendatangi dikediamanya untuk mempertanyakan keluhan masyarakat, namun kepala kampung tidak ada di tempat. (Medi/tim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar