Refleksi 6 Tahun UU Desa, Bumdes.id Gelar Diskusi `Resolusi BUMDes 2020` - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 22 Januari 2020

Refleksi 6 Tahun UU Desa, Bumdes.id Gelar Diskusi `Resolusi BUMDes 2020`


Yogyakarta, Harian koridor.com-Bertepatan enam tahun pengesahan Undang-undang Nomor 6/2014 tentang Desa, perusahaan rintisan (start-up) pemantik keberdayaan ekonomi desa dan kapasitas kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berbasis di Yogyakarta, Bumdes.id, dan Sekolah Bumdes, berderap.

Membuncah situasi dengan aksi reflektif, keduanya bakal menghelat Diskusi Terbuka 'Refleksi 6 Tahun UU Desa, Outlook dan Resolusi Bumdes & BUMDes Bersama 2020', di sekretariat Sekolah Bumdes, Jl Nogotirto 15 B, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta, Rabu (15/1/2020) sore ini.

Akan hadir, sejumlah perwakilan pengelola BUMDes, pendamping, akademisi, pelaku bisnis, taruna desa dan unsur pengampu pengambil kebijakan. Tujuan diskusi adalah untuk menyusun Resolusi BUMDes 2020.

Siaran pers founder Bumdes.id yang juga Sekjen Forum BUMDes Indonesia Rudy Suryanto, yang diterima redaksi, Selasa (14/1/2020), menyebut perlunya diskusi dan catatan kaki mencermati perkembangan terkini BUMDes dan BUMDes Bersama.

"Tanggal 15 Januari merupakan hari pengesahan UU Desa. Momen ini patut diingat dan disyukuri karena menjadi titik kembalinya kedaulatan dan kemandirian desa dalam mengelola wilayah, masyarakat dan potensi ekonominya," terang Rudy.

Setelah 6 tahun berlakunya UU Desa, kata konsultan handal yang dikenal selaku pendiri hingga kiprah nasional Syncore Indonesia, 2011 silam yang fokus membantu tata kelola keuangan UMKM ini, patut dilakukan refleksi tentang apa yang telah diraih, apa yang masih perlu diperkuat.

"Untuk para penggerak, pelaku BUMDes di lapangan saat ini perlu dorongan motivasi dan arah ke depan, bagaimana outlook peran dan peranan BUMDes," ujarnya pula.

Menurut Rudy, pihaknya menyambut baik arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rapat Terbatas Kabinet untuk Revitalisasi BUMDes. "Ketika Presiden sudah bicara, maka masalah BUMDes akan jadi perhatian tidak hanya Kemendes PDTT, tetapi juga lembaga dan kementerian lain," tandasnya.

Tidak bisa dipungkiri, saat ini memang banyak BUMDes yang mangkrak dan mati suri. Rudy membeberkan, berdasarkan berbagai data yang dikumpulkan, BUMDes yang maju hanya 637, yang tumbuh baru 4000 dan sisanya masih rintisan, jalan di tempat, mangkrak dan wafat. "Artinya 93% dalam kondisi yang tidak baik," sesalnya.

Ia menilai, tiga penyebab utama BUMDes mangkrak adalah salah memilih jenis usaha, tidak kompak antara pengelola BUMDes dengan kepala desa dan BPD, terakhir adalah skala kecil-kecil dan tidak konek dengan industri atau pasar.

"Perlu langkah segera, terukur, terkonsep, berkelanjutan dan terkendali untuk mengatasi masalah ini," gegas Rudy.

Dari itu, pelatihan dan pendampingan BUMDes tidak bisa lagi secara massal, gebyah uyah dan tidak berpola. Ia beratensi, butuh pelatihan dan pendampingan yang spesifik, sesuai kebutuhan, melibatkan para ahli dan berkelanjutan.

"Untuk itu kami mendorong segera diimplementasikan Program Nasional Inkubasi BUMDes," cetus Rudy yang sehari-hari bermarkas di kantornya, Jl Solo Km 9.7, Yogyakarta ini mengusulkan.

Program inkubasi tersebut, imbuh Rudy, paling tidak menggunakan instrumen dan parameter yang telah diuji, melibatkan multi pihak (ABCGFM), memanfaatan teknologi digital, dan berkelanjutan.

Asal tahu, ABCGM atau Akademisi, Bisnis, Community, Government, dan Media kini jadi tren efektif senyawa lima pilar sinergi penta helix dalam inovasi pengembangan ekonomi dan kewirausahaan bertata kelola modern.

Lanjut Rudy, Kemendes PDTT juga perlu membangun komunikasi-koordinasi lintas kementerian/lembaga untuk mengatasi lima masalah yang disorot pihaknya. Yaitu, Badan hukum BUMDes yang dinilai masih belum jelas, lalu BUMDes belum bisa mengajukan kredit bank atas nama lembaga/pengajuan harus atas nama pribadi pengurus BUMDes, dan BUMDes masih kesulitan menjadi agen (penyalur) LPG dan Pertamina/saat ini baru ada 500 Pertashop.

Kemudian, BUMDes masih kesulitan jadi agen pupuk karena diminta melengkapi SIUP, TDP dan lain-lain, serta BUMDes tidak bisa lagi jadi penyalur BPNT --harus e-Warong.

Sisi lain, di tengah berbagai kendala BUMDes telah mencatatkan prestasi demi prestasi membanggakan. "Mayoritas Wisata Desa saat ini dikelola BUMDes," ia merujuk kisah sukses Desa Ponggok, Pantai Pandawa, Breksi, Puri Mataram, Desa Tebara, Kemiren Banyuwangi, Taro Bali, dan lainnya.

Total Pendapatan Asli Desa (PADes) yang disumbang BUMDes tahun 2019 telah mencapai Rp200 milyar. "Angka yang tidak sedikit, mengingat yang jalan BUMDes baru 10 persen," simpul dia.

Belum lagi, BUMDes yang sukses terbukti menyerap tenaga kerja (Pujon Kidul dan Desa Kutuh deklarasi pengangguran Nol Persen), meningkatkan inklusi sosial (melibatkan difabel dan kaum marjinal), meningkatkan partisipasi dan kerekatan masyarakat, meningkatkan inklusi keuangan (inklusi keuangan versi OJK dari 30% menjadi 52% ditopang oleh adanya BUMDes), serta benefit-benefit lain.

"Namun, patut disayangkan di awal tahun 2020, media dibombardir berita Desa Fiktif dan BUMDes Mangkrak. Perlu langkah nyata dan dukungan multi pihak, agar momentum 6 tahun UU Desa, bisa menjadi semangat baru untuk Revitalisasi BUMDes," pungkas Rudy. (red/rls).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages