SR dan MR Menjadi Tersangka, Pada Kasus Bangunan RSUP Pada Tahun 2012 - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Kamis, 16 Januari 2020

SR dan MR Menjadi Tersangka, Pada Kasus Bangunan RSUP Pada Tahun 2012


Pringsewu,Harian Koridor.com-Dugaan penyelewengan anggaran pada bangunan rumah sakit umum pringsewu kelas tiga pada tahun 2012 sudah mengarah kepada tersangka.

Wartawan kami mendatangi kantor kejaksaan pringsewu untuk mengkonfirmasi kasus penyelewengan anggaran pada bangunan rumah sakit umum pringsewu kelas tiga pada tahun 2012 kasi pidsus kejaksaan pringsewu Leonardo menjelaskan sejak kasus ini di limpahkan dari penyidikan umum  ke penyidik khusus pada tanggal 9 desember 2019 lalu.

leonardo menjabarkan bangunan rumah sakit umum pringsewu kelas tiga yang di bangun pada tahun 2012, memakai anggaran APBN sebagian APBD kabupaten pringsewu, untuk kerugian negarannya sudah di hitung menurut BPKP( badan pengawas keuangan dan pembangunan )  negara mengalami kerugian sebesar 717 juta rupiah.

"dari hasil pemeriksaan saksi -saksi sudah di tentukan  tersangka nya, kalau ada alat bukti yang baru kemungkinan besar bisa menambah tersangka yang lain,"Ujarnya.Rabu (15/01) di ruang kerjanya.

"Dua tersangka bangunan rumah sakit umum pringsewu kelas tiga pada tahun 2012 itu SR pada saat itu sebagai PPK, MR pada saat sebagai kontraktoe, untuk direktur rumah sakit umun Johan lius selaku PPA  pada saat itu di tetapkan menjadi saksi,"Tuturnya.

Kasi pidsus menambahkan Bagi yang menyalah gunakan wewenang dan tanggung jawab bisa di katakan korupsi. Menurut undang -undang tipikor tersangka melanggar pasal 2 dan 3.

"Untuk masyarakat pringsewu dan pemerintah pringsewu mahon dukungan , kerjasamanya. Sesuai harapan kita bersama ,kejaksaak pringsewu akan menyelesaikan kasus ini dengan tepat waktu,"Tegasnya.(reza).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages