Bupati Adipati Lantik 30 Pejabat Kakam Pemkab Way Kanan - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 12 Februari 2020

Bupati Adipati Lantik 30 Pejabat Kakam Pemkab Way Kanan


Way Kanan, Harian Koridor.com-Sebanyak 30 Penjabat Kepala Kampung di Wilayah Kabupaten Way Kanan hari ini, Rabu (12/02/2020) dilantik langsung oleh Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M di Gedung Serba Guna Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Serta disaksikan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, kepala dan unsur Inspektorat Daerah Kabupaten, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Instansi Vertikal serta Camat se-Kabupaten ini.
Bupati Raden Adipati Surya saat menyampaikan sambutannya pada Acara Pelantikan Penjabat Kepala Kampung mengatakan bahwa pengangkatan menjadi Penjabat Kepala Kampung merupakan suatu amanah dari Pimpinan karena dianggap mampu untuk mengemban tugas.
Untuk itu hendaknya para Penjabat Kepala Kampung dapat menjaga amanah dengan penuh tanggungjawab, bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggungjawab sesuai dengan fungsi dan tugas Penjabat Kepala Kampung.

“Dalam amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa telah menjamin bagi kampung untuk dapat berkembang dan mengembangkan otonomi Kampung.

Dan muara dari semua itu adalah Pemerintahan Kampung mampu menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, memeperkuat kedudukan Pemerintah Kampung sehingga mampu menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan serta mampu menjalankan administrasi kampung dengan baik dan efektif”, ujar Bupati Adipati.

Dalam amanatnya pula, Bupati pasangan Wakil Bupati DR. Drs. H. Edward Antony, M.M itu juga menegaskan bahwa dalam beberapa tahun terakhir Pemerintah telah menggelontorkan dana milyaran kesetiap desa/kampung yang dikenal dengan ADD/ADK untuk dikelola kepala desa/kepala kampung, disertai dengan aturan sebagai landasan untuk menjalankan anggaran besar tersebut.

“Saat ini tengah menjadi sorotan berbagai kalangan baik itu dari masyarakat, penggiat anti korupsi, aparat penegak dan pihak-pihak lainnya termasuk dari pemerintah daerah. Tidak sedikit kepala desa/kepala kampung bermasalah bahkan terjerat oleh hukum akibat kecerobohan ataupun kepala kampung kurang memahami aturan-aturan dalam pelaksanaan ADD/ADK, anggaran dilaksanakan secara mark-up bahkan piktif.

Untuk itu, Perlu kalian ketahui tujuan penyaluran dana besar bagi pemerintahan desa/kampung dimaksudkan sebagai langkah dan upaya pemerintah dalam mengimplementasikan Nawacita Presiden Joko Widodo yaitu membangun Indonesia dari pinggiran.

Dan Saya tekankan kepada saudara-saudara Dana ADD/ADK bukan untuk memperkaya diri atau dinikmati sekelompok orang.

Apabila saudara-saudara tidak mengindahkan dalam mengelola ADD/ADK yang benar maka bersiap-siaplah Saudara-saudara akan berurusan dengan aparat penegak hukum”, tegas dia.(ludi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages