Team Polsek Gading Rejo Tangkap 4 Pelaku Judi Remi - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 19 Februari 2020

Team Polsek Gading Rejo Tangkap 4 Pelaku Judi Remi


Pringsewu,Harian Koridor.com-Dalam pelaksanaan Operasi Cempaka Krakatau 2020 yang digelar sejak tanggal 13 Februari 2020 Jajaran Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu berhasil melakukan penangkapan terhadap empat pelaku perjudian kartu remi jenis Abok.

Keempat pelaku Suk (39), AY (33), AS (36)dan NA (34) yang berprofesi sebagai buruh cuci kendaraan dan berdomisili diseputar Kec. Gadingrejo tersebut ditangkap secara bersamaan disebuah gardu di Pekon Tambahrejo Kec. Gadingrejo Pringsewu  pada Senin (17/02/2020) pukul 13.30 wib

Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan bahwa ditangkapnya keempat pelaku berdasarkan laporan informasi dari masyarakat yang  menerangkan bahwa disebuah Gardu di Pekon Tambahrejo telah berlangsung perjudian kartu remi maka petugas langsung merespon dengan melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan.

Pada saat dilakukan penangkapan keempat pelaku sedang bersama-sama melakukan permainan kartu remi jenis Abok dengan taruhan sejumlah uang.

"Dari hasil penangkapan terhadap empat pelaku tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua set kartu remi warna merah dan uang sebesar  120 ribu,"Ujar kapolsek gading rejo Anton Saputra.

Dari pengakuan para pelaku melakukan permainan kartu remi dengan taruhan uang tersebut hanya iseng sambil menunggu konsumen yang akan mencuci kendaraan.

"Tetapi walaupun iseng yang namanya perjudian dilarang oleh Undang-undang  maka tetap kami lakukan penegakan hukum,"Jelas Kapolsek gadingrejo. 

"Atas perbuatanya tersebut terhadap keempat pelaku di jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,"pungkasnya.(wagiman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages