Tim Tekab 308 Polsek Sukoharjo Amankan Dua Pelaku Pencurian - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 19 Februari 2020

Tim Tekab 308 Polsek Sukoharjo Amankan Dua Pelaku Pencurian


Pringsewu,Harian koridor.com-Pada Operasi krakatau polres pringsewu Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan tadah barang hasil diamankan Team tekab 308 Polsek Sukharjo.

Penangkapan kedua pelaku dipimpinan kasat Reskrim AKP Sahril paison, SH. MH dan kapolsek Sukoharjo pada Senin, (17/02/2020).

Kedua pelaku yakni Yah (40) warga Pekon Totokarto Kecamatan Adiluwih dan Sug (40) warga pekon Kota Waringin Kecamatan Adiluwih. Penangkapan kedua pelaku dilakukan secara terpisah dikediamanya masing-masing tanpa melakukan perlawanan pada pukul 22.30 wib.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, SH mewakili kapolres pringsewu menuturkan kedua pelaku dilakukan penangkapan atas dasar laporan korban Iswantoro (34) warga pekon Pandansari Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu yang melaporkan bahwa pada tanggal 5 februari 2020.

"Pada dini hari dirumahnya telah terjadi pencurian tiga buah HP merk Xiomi 5A, Xiomi 4A dan OPPO A3 S serta uang tunai sebesar 600 ribu maka atas dasar laporan pengaduan tersebut kemudian petugas melaksanakan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua pelaku sedangkan satu pelaku melarikan diri," Katanya.

Dikatakannya,pada saat melakukan penangkapan terhadap Yah petugas mengamankan BB berupa satu buah HP Xiomi 5A dan dari pengakuanya HP tersebut dibeli dari  NGL (DPO) seharga 800 ribu pada tanggal 5 februari 2020 pukul 18.45 wib tetapi oleh pelaku Yah baru dibayar 600 ribu.

"selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku Sug dirumahnya dan petugas dapat mengamankan motor 2, satu Buah HP Xiomi 4A dan dari pengakuanya HP tersebut merupakan barang titipan dari NGL (DPO) yang meminta untuk dijualkan seharga 300 ribu" Ungkap Kapolsek.

Lanjutnya, Atas dasar keterangan kedua pelaku yang ditangkap tersebut maka kemudian petugas melakukan upaya penangkapan terhadap NGL dirumahnya tetapi  yang bersangkutan tidak berada dirumah dan diduga sudah mengetahui kalau kedua rekanya sudah lakukan penangkapan namun dari rumah pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor  Yamaha Vixion yang diduga kuat digunakan sebagai alat transportasi saat melakukan pencurian serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega yang diduga kuat hasil dari tindak kejahatan. Dan untuk NGL saat ini statusnya sudah ditetapkan menjadi daftar pencarian Orang (DPO).

"Atas keterlibatanya dalam perkara pencurian tersebut maka terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 junto pasal 55, 56 junto pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,"Pungkasnya.(wgiman). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages