Warga Margosari Pagelaran Utara Bersyukur, Terima 1.130 Sertifikat Hak Atas Tanah - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Kamis, 06 Februari 2020

Warga Margosari Pagelaran Utara Bersyukur, Terima 1.130 Sertifikat Hak Atas Tanah


Pringsewu, Harian Koridor.com-Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR/MPR RI dapil Lampung I, Endro Suswantoro Yahman, menyerahkan 1.130 sertifikat hak atas tanah program redistribusi tanah tahun 2019 kepada warga penerima masyarakat Pekon Margosari, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Rabu (5/2/2020).

Penyerahan dilakukan bersama Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Relawan, mewakili Bupati Sujadi Saddad dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pringsewu Joni Imron.

Hadir, Camat Pagelaran Utara Rohadan, Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra, Danramil 424-25/Pagelaran Kapten Inf Puryanto, Kepala Pekon/Desa Margosari Syayidil Ghofur, dan masyarakat setempat.

Dalam keterangan persnya yang diterima Rabu, kesempatan itu Endro Suswantoro Yahman menjelaskan, selama ini, tepatnya sejak 50 tahun lalu, warga masyarakat Pekon Margosari banyak berhadapan dengan ragam persoalan pertanahan. Sebelum ini, lahan yang resmi mereka miliki kini, diklaim pemerintah bagian kawasan hutan register.

"Setelah pemerintah dalam ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta mengukur ulang, ternyata lahan seluas 117,7 hektare bukan kawasan hutan. Tetapi, tanah marga atau tanah rakyat, dan bisa disertifikatkan. Ini terjadi karena karena masyarakat di sini tidak pegang sertifikat,” anggota Komisi II DPR RI ini menerangkan.

Saat pidato, lulusan SD Xaverius Pringsewu 1976 dan SMP Xaverius Pringsewu 1979 itu menghimbau kepala pekon setempat untuk mensertifikatkan aset desa maupun aset sosial seperti rumah-rumah ibadah yang kini belum diikutsertakan program sertifikasi.

"Tanah desa, kantor desa, fasilitas-fasilitas umum seperti fasilitas ibadah, pasar desa, dan lainnya, itu perlu disertifikatkan agar tidak hilang atau berpindah tangan," ujar dia.

Selain memudahkan administrasi aset milik pekon, imbuhnya, ke depan juga berguna bagi pemerintah pekon untuk mendapatkan bantuan-bantuan pemerintah. "Karena status kepemilikan aset akan dikonfirmasi, dalam mengajukan bantuan program pemerintah,” lugasnya, menegaskan.

Pengampu gelar insinyur sipil dari Fakultas Teknik UGM Yogyakarta (1990) dan Magister Studi Pembangunan ITB (2001) itu meminta penerima sertifikat untuk mendorong warga lainnya untuk ikut mensertifikasi lahannya.

“Tahun 2019 lalu pemerintah menargetkan dapat mengeluarkan 9 juta sertifikat, 2020 ini target penerbitan 10 juta sertifikat,” kata dia.

Endro mengklaim selain program pemerintah --Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah, sertifikasi itu juga merupakan bagian dari aksi juangnya selaku wakil rakyat di Komisi II DPR.

Terutama hasil penjaringan aspirasi problem pertanahan rakyat delapan kabupaten/kota dapilnya --Lampung Selatan, Bandarlampung, Metro, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, dan Lampung Barat, yang dia serap selama menjabat.

Diketahui, berdasarkan data BPN Pringsewu, kabupaten bentukan UU 48/2008 berjuluk Bumi Jejama Secancanan itu memiliki spot sertifikasi 15.500 bidang tanah pada 2019 (sudah terealisasi 9 ribu), meliputi 13 ribu dari program PTSL, dan 2.500 bidang dari program redistribusi tanah.

Sementara, Kepala Pekon Margosari Syayidil Ghofur saat sambutan pengantarnya merasa bersyukur. Ia mewakili warga berterima kasih kepada pemerintah, Kementerian ATR/BPN, pemangku terkait atas fasilitasi, bimbingan dan pendampingan selama tahapan proses hingga realisasi penyerahan sertifikat itu.

"Sekian lama warga Margosari berusaha dan berdoa menginginkan legalitas kepemilikan hak atas tanah ini. Semua itu juga tak luput dari kerja keras Pokmas Pekon Margosari yang tak kenal lelah terus berkoordinasi dengan pemerintah pekon," kata dia, seperti dinukil dari situs resmi pekon, terpisah.

Kepala pekon pemilik destinasi wisata alam Puncak Bukit Margosari, dan visi Bermuda (berdaya saing, maju, unggul, damai, agamis) itu berpesan agar warga penerima sertifikat menjaga, menggunakannya sebaik-baiknya. Sebab selain dokumen kepemilikan hak atas tanah, bisa digunakan untuk keperluan lain.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages