Joko Santoso Anggota DPRD Lampung Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016 - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 17 Maret 2020

Joko Santoso Anggota DPRD Lampung Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016


Tanggamus, Harian Koridor.com-Anggota DPRD Lampung Komis III, Joko Santoso selaku Dapil IV Kabupaten Tanggamus melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang rembug desa dan kelurahan di Pekon Ngarip Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus, Senin (16/3/2020).

Joko menjelaskan dengan perda ini bagaimana masyarakat bisa menyelesaikan masalah konflik dengan bermusyawarah dan mufakat.

"Masyarakat bisa melakukan rembug desa, ini bisa menjadi semacam payung hukum atau hukum adat masyarakat dan harus ditindak lanjuti oleh pemerintah setempat mulai dari desa, diteruskan ke tingkat kecamatan, tingkat kabupaten, provinsi hingga pemerintah pusat, mana kala persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan pda level bawah, " jelasnya.
Joko juga berpesan untuk warga Pekon Ngarip Kecamatan Ulu Belu yang saat ini sudah tahu masalah Nasional yakni virus Corona. Jadi warga soal Corona tidak usah panik dan berlebihan terkait masalah ini, namun kita tetap waspada.

"Warga tetap menjalankan shalat lima waktu saja dengan berwudhu. Itu sudah bersih lima kali dalam ibadah umat Islam, " ajaknya

Sementara itu, Danramil Pulau Panggung, Kapten Tuparno menambahkan perda ini bisa membuat
efek jerah bagi masyarakat dalam hukum jika terjadi masalah konflik.

"Jadi TNI kewajiban melaksanakan pembinaan masalah ideologi di masyarakat Indonesia, khususnya Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, " kata dia

Selanjutnya, ia meminta masyarakat
harus bersatu dan melaksanakan tugas bersama, bagaimana tidak ada lagi konflik di masyarakat kita. Bangsa Indonesia beranekaragam suku, adat , dan agama, jadi bersama-sama menjalankan kerukunan bersama, " pintanya

Terpisah, Kepala Pekon Ngarip, Rio Setiajit berterima kasih atas kehadiran Anggota DPRD Lampung selaku mewakili masyarakat kita dalam memberikan pemaparan perda ini.

"Sesuatu hal yang penting bagi kita dengan Perda ini bisa membantu masyarakat tahu tentang konflik. Semoga kedepannya warga Pekon Ngarip selalu rukun dan menjalin silaturahmi dengan baik tidak ada konflik, " tuturnya. (*).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages