Sekdaprov Sebagai Komisaris Utama Bank Lampung , Ini Kata Arinal - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Kamis, 19 Maret 2020

Sekdaprov Sebagai Komisaris Utama Bank Lampung , Ini Kata Arinal


Bandar Lampung, Harian Koridor.com-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memimpin langsung Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung), di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur,Kamis (19/3/2020).
Rapat yang dihadiri Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, Direktur Utama Bank Lampung Eria Desomsoni, dan jajaran direksi Bank Lampung tersebut memutuskan Sekda Provinsi Lampung sebagai komisaris utama.

Saat ditemui oleh media, Gubernur Arinal mengatakan bahwa hal-hal yang dibahas dalam rapat tersebut terkait pekerjaan rumah (PR) yang dilaksanakan pada bulan Februari 2020 lalu.

"Hari ini kita sudah memutuskan bahwa Sekda Provinsi Lampung sebagai komisaris utama. Hal ini juga berdasarkan hasil seleksi yang sudah dilakukan oleh OJK," jelas Arinal.

Menurutnya,  diputuskannya Sekda Provinsi Lampung sebagai komisaris utama bukanlah keinginan dan bukan kekuasaan. "Sebab mengingat perlu adanya pengawasan dan koordinasi. Dan yang bisa memberikan koordinasi dengan baik yaitu ada salah satu pemegang saham yang non independen yang ditunjuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota,"kata dia.

Pertimbangan lain adalah ketika saham setiap tahun diperlukan penambahan, lanjut Gubernur, maka Sekdaprov akan mengkoordinir Sekda Kabupaten/Kota untuk penambahan saham.

"Ketika ada hal-hal yang tidak menguntungkan Perbankan, Sekdaprov juga bisa memberikan masukan internal kepada pemimpin perbankan," jelas Arinal.

Gubernur Arinal juga menjelaskan, bahwa pihaknya memiliki batas waktu sampai Desember 2020 agar kekayaan modal inti mencapai Rp1 triliun. "Untuk itu, saya meminta Sekda  bekerja keras untuk mendatangkan anggaran dari APBD masuk ke Bank Lampung. Lalu, terkait penugasan Sekda tidak ada tumpang tindih. Gaji dan tunjangan ada di Pemprov, dan terkait operasional Perbankan boleh memanfaatkan sesuai dengan RUP dan anggaran dasar," jelas  Arinal.

Selain penetapan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung sebagai komisaris utama, juga telah ditetapkan Direktur Kepatuhan. Selain itu, terkait kekosongan komisaris dan direktur, akan dilakukan penjaringan kembali.

Seperti diketahui, RUPS-LB PT. Bank Lampung merupakan forum rutin setiap tahun. Selain untuk menentukan kebijakan umum perseroanan, forum ini juga menjadi wadah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban dewan direksi dan komisaris kepada para pemegang saham.(red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages