Sertipikat tanah yang dibagikan berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.
Turut hadir mendampingi wabup, Asisten Pemerintahan Andi Wijaya, ST, MM, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Joni Imron, S.Si., MH, Camat Ambarawa Sutikno, SE, Kapekon Ambarawa Barat beserta para pokmas dan tokoh masyarakat.
Menurut Wakil Bupati Pringsewu, PTSL merupakan program unggulan Presiden Jokowi dalam rangka memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.
"Program PTSL ini sejatinya adalah tidak gratis, namun biayanya sudah dibayar oleh pemerintah,"Ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Joni Imron, S.Si., MH meminta warga penerima sertipikat untuk dapat menjaganya dengan baik agar jangan sampai hilang, termasuk patok batas tanah jangan sampai bergeser apalagi hilang.(rez).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar