Cegah Covid-19, Pemerintah Kembali Ngingatkan Bahwa ASN Dilarang Mudik - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 28 April 2020

Cegah Covid-19, Pemerintah Kembali Ngingatkan Bahwa ASN Dilarang Mudik


Bandar Lampung, Harian Koridor.com-Upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Pemerintah kembali mengingatkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah/mudik/cuti.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN/RB Nomor 46 tahun 2020. Ungkap Wakil Gubernur Lampung Chusnunia. Selasa (28/4/2020).

ASN tidak mengajukan cuti selama Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 masih berlaku.
Pejabat Pembina Kepegawaian tidak memberikan izin cuti bagi ASN, kecuali : cuti melahirkan / cuti sakit / cuti apabila keluarga inti ASN yang bersangkutan sakit keras / meninggal dunia. Jelasnya.

“ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 masih berlaku”. Terangnya.

Lanjut Nunik, Bagi ASN yang terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, harus mendapatkan izin dari Pejabat yang berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Apabila ASN melanggar, yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Ungkapnya.

ASN bisa berkontribusi dalam mencegah penyebaran Covid-19 dengan memberikan pemahaman dan mengajak masyarakat untuk : Tidak bepergian ke luar daerah / mudik untuk Idul Fitri 1441 H maupun alasan lainnya. Tetap tinggal, bekerja dan beribadah di rumah serta tidak bepergian kecuali ada hal yang sangat mendesak untuk dilakukan. Tuturnya.

Kemudian Menggunakan masker ketika berada/berkegiatan di luar rumah. Menjaga jarak aman ketika berkomunikasi dengan orang lain dan menerapkan physical distancing. Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Dan Menyampaikan informasi yang positif terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dan tidak menyebarkan hoax. Pungkasnya. (*).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages