Operasi Ketupat Krakatau 2020, Polres Way Kanan Lakukan Pembatasan Kendaraan - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Sabtu, 25 April 2020

Operasi Ketupat Krakatau 2020, Polres Way Kanan Lakukan Pembatasan Kendaraan


Way Kanan, Harian Koridor.com-Polres Way Kanan bersama TNI dan Instansi terkait yang tergabung di Pos Pengamanan dan Pos Check Point melakukan penyekatan atau pembatasan kendaraan truck dan angkutan umum. Sabtu (25/4/2020).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung menyampaikan kedatangan pengemudi kendaran truck Non Sembako dan angkutan umum. Baik itu dari perbatasan Lampung Utara dan Sumatera Selatan. Yang akan masuk di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Way Kanan harus diberhentikan kendaraannya oleh petugas Pos Pam Rest Area. Kecamatan Gunung Labuhan dan Pos Check Point Simpang Perikanan Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba.

Penyekatan atau pembatasan ini berlaku untuk kendaraan truck non sembako, angkutan umum  dan mobil pribadi tidak sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan berjumlah tiga orang.

Sementara, berdasarkan maklumat Kapolri tidak melarang truk sembako dan angkutan logistik lainnya termasuk alat kesehatan dan BBM. Karena distribusi logistik kebutuhan masyarakat harus  aman dan lancar. Serta Polri wajib mengamankan distribusi bantuan sosial baik jumlah sasaran dan kualiatasnya sesuai dengan progam pemerintah.

Jika masih melintasi perbatasan Martapura menuju Way Kanan tujuan arah Bandar Lampung kami himbau pengemudi untuk putar balik. Dan tidak ada lagi bus yang membawa penumpang yang bukan dalam wilayahnya.

Maksudnya, untuk memberikan pemahaman kepada pengendara dan penumpang angkutan umum tentang covid 19 dan kami mendukung maklumat Kapolri serta mendukung kebijakan pemerintah dalam kaitannya dengan pelarangan mudik lebaran 2020 guna mencegah penyebaran virus corona (covid-19).

Maka dari itu,  kegiatan ini akan terus dilakukan dalam rangka Operasi Kepolisian terpusat dengan sandi Operasi Ketupat Krakatau 2020 yang akan berlangsung selama 37. Terhitung mulai tanggal (TMT) 24 April 2020 s/d 30 Mei 2020,di seluruh wilayah hukum Polres Way Kanan.

Selain itu, langkah ini bertujuan untuk melindungi warga Kabupaten Way Kanan  dari penyebaran virus Corona sehingga masyarakat dapat merayakan Idul Fitri 1441 H dengan rasa aman dan nyaman. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages