Pergerakan Orang Dalam Kota Bandar Lampung Dibatasi - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Kamis, 30 April 2020

Pergerakan Orang Dalam Kota Bandar Lampung Dibatasi


Bandar Lampung, Harian Koridor.com-Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung melakukan rapat koordinasi bersama jajaran Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung di Posko Terpadu Satgas Gugus Tugas Provinsi Lampung di Balai Kratun Ruang Abung Kantor Gubernur Lampung, Rabu, 29 April 2020. Rapat tersebut menyikapi status zona merah Covid-19 di Kota Bandar Lampung.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan bahwa pihaknya sudah sama-sama mengetahui bahwa Pemerintah Pusat menetapkan Kota Bandar Lampung sebagai zona merah.

Status zona merah tersebut karena ada beberapa indikator karena kota bandar lampung sangat terbuka seperti dekat dengan pelabuhan, ada jalan tol, penduduk tergolong besar, jumlah ODP dan PDP tergolong besar oleh karena itu masuk zona merah.

“Zona merah ini agar kita membuat suatu perlakuan yang berbeda. Kalau kemarin hijau sekarang merah, karena ini sudah merah kita harus lebih serius melakukan langkah. Kita tak mengharapkan PSBB, karena itu berat. Maka Pemerintah Kota Bandar Lampung bekerja keras menekan penyebaran Covid-19,” kata Fahrizal usai rapat koordinasi.

Ia juga mengatakan langkah-langkah tersebut seperti mengurangi mobilisasi penduduk yang datang dari luar maupun yang bergerak di dalam. Kegiatan tersebut sudah dilakukan di Bakauheni di pintu masuk sudah dilakukan. Kemudian pihaknya juga mendorong supaya Kota Bandar Lampung melakukan pembatasan pergerakan orang di dalam kota.

“Misalnya jalan jalan tertentu di tutup, supaya masyarakat merasa oh kita sudah zona merah jadi tidak bebas. Kita harus lebih banyak berdiam diri dirumah kalau tidak mendesak sekali tidak perlu keluar. Kita juga harus meyakinkan orang orang yag berkumpul ditempat umum seperti ditempat ibadah dan lain lain sudah ada edarannya, mudah mudahan ini segera efektif dilapangan,” katanya.

Ia juga mengatakan akan ada sanksi tegas bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran dan tidak mengindahkan aturan pemerintah, maklumat kapolri, peraturan gubernur dan sebagainya. Aturan tersebut tertulis di UUD Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah peyakit menular dan karantina kesehatan wilayah serta Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 212, 216 dan 218.

Pasal 212 KUHP tertulis Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 216 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Pasal 218 KUHP: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. (LP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages