Polda Lampung Dirikan 7 Pos Penyekatan Cegah Pemudik - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Sabtu, 25 April 2020

Polda Lampung Dirikan 7 Pos Penyekatan Cegah Pemudik


Bandar Lampung, Harian Koridor.com-Polda Lampung mendirikan tujuh pos penyekatan antar provinsi yang berada di Provinsi Lampung. Hal ini guna mencegah upaya pemudik yang pulang kampung ke bumi Rua Jurai.
Penyekatan dan pelarangan mudik tersebut berdasarkan Peraturan Menteri No.25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Dirlantas Polda Lampung mengaku siap menjalankan SOP pelarangan mudik usai Presiden Joko widodo. Terlebih saat ini sudah ada point-point yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19.

“Sesuai instruksi pusat, ada larangan mudik kalau yang akan mudik disampaikan untuk kembali sesuai yangg sudah dikeluarkan dari Dirjen Hubdar,” ujar Dirlantas Polda LampungKombes Pol Chiko Ardwiatto, Kamis, 23 April 2020.

Ia mengatakan pemerintah secara umum mengimbau agar para warga tidak memaksakan diri untuk mudik dan tetap patuh pada anjuran pemerintah sebagai upaya memutus rantai penyebaran covid-19.

Berdasarkan arahan dari Pusat, kendaraan pribadi, dan sepeda motor akan diminta berputar balik arah perjalanannya. Pada tahap aawal, mulai 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengarahkan pelanggar kembali arah perjalanannya.

Kemudian pada tahap selanjutnya, yaitu 7 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020, selain diminta berputar balik, pelanggar juga akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku termasuk dikenai denda.

Dalam hal ini, pelarangan sementara penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik tidak akan diikuti dengan penutupan jalan nasional atau jalan tol.

Adapun peraturan larangan kendaraan dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Larangan sementara itu diberlakukan bagi kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Polda Lampung pun sudah merapatkan rencana pelarangan tersebut, ke jajaran instansi.

Setidaknya ada sekitar 70 ruas jalan antar kabupaten kota, dan provinsi yang akan disekat dan dilakukan penjagaan ketat, yang hendak masuk dari pulau jawa dan sebaliknya. Pemantauan dengan kendaraan-kendaraan umum, ataupun yang mencolok, jika membawa beban muatan lebih, kecuali kendaraan  logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Sementara, untuk kendaraan lokal antar kabupaten/kota di Provinsi Lampung tidak dilakukan pelarangan, akan tetapi SOP pengetatan mulai pemeriksaan kesehatan penumpang, SOP Physical Distancing, hingga penyemprotan desinfektan, dan pendataan penumpang tetap berjalan, dan diperkuat kembali.

“Untuk lokal tidak ada, hanya pengecekan di pos-pos saja, dan SOP yang sudah ada diperkuat lagi,” katanya.

Berikut rincian tujuh titik penyekatan di Provinsi Lampung saat ini:

1. Pos Bakau penyekatan dari/ke Pulau Jawa, di Lampung Selatan.

2. Pos Pelabuhan Panjang, dari dan ke Jakarta/Semarang di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.

3. Pos Pelabuhan Bandar Bakau Baru dari/ke Jakarta, di Lampung Selatan.

4. Pos Krui dari/ke Provinsi Bengkulu, di Pesisir Barat.

5. Pos Sukau dari/ke Oku Selatan Sumatera Selatan, di Lampung Barat.

6. Pos Way Tuba dari/ke Oku Timur Sumatera Selatan, di Way Kanan.

7. Pos Simpang Pematang dari/ke Sumatera Selatan, di Mesuji.(Lp).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages