Panaragan, Harian Koridor.com-Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dan pemberatan ,Sabtu Tanggal 18 April 2020 Team Tekab 308 Satreskrim Res Tuba Barat Ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP Subsider Pasal 362 KUHP.
Dengan tersangka Riki Kurdiansyah (27) warga warga Tiyuh Marga Kencana Rt.03 Rw.14 Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulangbawang .
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat Iptu Andri Gustami mewakili Kapolres AKBP Saepul Rahman membenarkan penangkapan tersebut.
Sabtu Tanggal 18 April 2020 Team Tekab 308 Satreskrim Res Tuba Barat Ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP Subsider Pasal 362 KUHP. Sabtu (18/4/2020)
Kasat reskrim Tuba Iptu Andri Gustami menjelaskan kronologis kejadian nya
Pada hari senin tanggal 13 April 2020 sekira jam 10.45 WIB Pelapor datang untuk melaporkan bahwa di duga telah terjadi tindak pidana pencurian getah karet milik saudara Putu Agung Bayu Purnomo yang berada di Tiyuh Marga Kencana Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat, para pelaku melakukan pencurian tersebut sudah berkali-kali dengan cara menyadap batang atau pohon karet milik korban tanpa ada izin dari korban terlebih dahulu, setelah menderes pelaku memberi obat pembeku dan setelah beku karet tersebut di ambil kemudian di jual di lapak karet, akibat pencurian karet yg sudah berkali-kali korban mengalami kerugian sekitar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polres tulang bawang barat. Terang nya
Lanjut nya usai menerima laporan korban anggota reskrim mencari informasi tentang keberadaan pelaku karena menurut informasi pelaku mencuri karet dilokasi yg sama sudah sering dan pada hari sabtu tanggal 18 april 2020 anggota reskrim mendapatkan informasi jika pelaku sudah menderes dan mengambil kembali karet di kebun karet milik korban, kemudian anggota reskrim mendatangi tempat kejadian dan di dapati pelaku sedang menderes karet.
lalu anggota reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawa tersangka dan barang bukti ke polres tulang bawang barat untuk di mintai keterangan.
Karna perbuatan nya itu tersangka terancam pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-4e KUHP Subsider Pasal 362 KUHP 7 tahun penjara .(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar