Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 Kabupaten Way Kanan Disahkan - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Senin, 18 Mei 2020

Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 Kabupaten Way Kanan Disahkan


Way Kanan, Harian Koridor.com-Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan ini sebagai tindak lanjut dari telah disahkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemekaran Kecamatan Blambangan Umpu dan Pembentukan Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Dimana dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, menjelaskan bahwa Kecamatan merupakan salah satu Perangkat Daerah, sehingga pembentukannya harus dimasukkan dalam Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Hal tersebut disampaikan Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M saat membacakan sambutan tertulis pada Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Tentang  Perubahan Kedua Atas  Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan, Senin (18/05/2020) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten ini.

Dalam sambutannya juga dijelaskan bahwa Pemekaran Kecamatan dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Way Kanan dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna. Pemekaran Wilayah Kecamatan Umpu Semenguk menjadi sebuah kecamatan yang dimekarkan dari Kecamatan Blambangan Umpu akan sangat berdampak pada pelayanan publik di wilayah tersebut. dimana dengan Pembentukan Kecamatan Umpu semenguk, maka Kecamatan di Kabupaten Way Kanan menjadi sebanyak 15 Kecamatan, yaitu Kecamatan Blambangan Umpu, Kecamatan Kasui, Kecamatan Banjit, Kecamatan Baradatu, Kecamatan Bahuga, Kecamatan Pakuan Ratu, Kecamatan Negeri Agung, Kecamatan Way Tuba, Kecamatan Rebang Tangkas, Kecamatan Gunung Labuhan, Kecamatan Negara Batin, Kecamatan Negeri Besar, Kecamatan Buay Bahuga, Kecamatan Bumi Agung, dan Kecamatan Umpu Semenguk.

Bupati Adipati juga pada kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan yang selama ini telah bekerja keras bersama Pemerintah Daerah membangun Kabupaten Way Kanan tercinta.(ludi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages