BNN Musnahkan Sabu Seberat 2.813,75 gram ,BNN kesulitan mencari Pemilik Bandar besarnya - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Kamis, 25 Juni 2020

BNN Musnahkan Sabu Seberat 2.813,75 gram ,BNN kesulitan mencari Pemilik Bandar besarnya


Bandar Lampung, Harian Koridor.com-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung kesulitan telusuri pemilik asli barang bukti yang dimusnahkan.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan jika mengungkap bandar besar narkoba tidak mudah.

"Karena kendalanya, satu, jaringan narkoba itu sistemnya sel terputus, tapi kami tetap berupaya mengungkap bandar bandar itu," katanya, Kamis 25 Juni 2020.

Lanjut Sukawinaya, bandar besar pemilik sabu yang dimusnakan ini sendiri berasal dari luar Lampung yang masih diselidiki.

"Barangnya memang bersumber dari Aceh. Cuman dari kurir ini tidak membuka peluang karena dia tidak tahu menahu asal usul barang," sebutnya.

Sukawinaya menerangkan jika para tersangka ini hanya layaknya penyedia layanan jasa.

"Mereka kayak jasa pengiriman barang jadi siapapun yang ngantar belum tentu pemilik barang, itu kesulitan kami jadi tak mudah mengungkap bandar," tandasnya.

Asal Aceh

Barang bukti yang dimusnahkan merupakam hasil sitaan penyelundupan dari Aceh.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan hasil ungkap dari sebuah jaringan asal aceh.

"Pertama kami amankan tersangka H (44) dengan barang bukti seberat 921,35 gram," tuturnya, Kamis 25 Juni 2020.

Sukawinaya mengatakan H diamankan di Jalan Soekarno Hatta Kampung Sawah, Desa Ranai Tri Tunggal Kecamatan Katibung Lampung Selatan pada 18 April 2020.

"Selanjut kami lakukan pengembangan dan menangkap dua kurir yakni AB (50) dan S (44) pada 18 Mei 2020," ucapnya.

Kata Sukawinaya, keduanya diamankan di di jalan tol arah pintu masuk Tegineneng, Pesawaran saat mengendarai pickup L300. 

"Adapun barang bukti sabu sebera 1.939 gram," imbuhnya.

Sukawinaya menambahakan ketiga tersangka dijerat pasal 114 aya 2 dan atau pasal 115 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 tentang penyalahgunaan narkoba.

"Saat ini proses hukum berlanjut," tandasnya.

Proses Hukum Berlanjut

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menyebutkan pemusnahan barang bukti wajib dilakukan guna proses hukum berlanjut.

Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan pemusnahan barang bukti bukan kegiatan yang pertama dan juga terbaru.

"Karena ini sudah berulang-ulang kali di lakukan, yang jelas ini wajib sebagai amanat Undang Undang," tegasnya, Kamis 25 Juni 2020.

Kata Sukawinaya, agar proses hukum berlanjut ke meja hijau harus ada pemusnahan setelah dilakukan penyisihan barang bukti.

"Penyisihan barang bukti perkara di Pengadilan seberat 47,15 gram. Ini dalam rangka proses hukum yang akan berjalan, tentu segala administrasi perlu dipenuhi," terangnya.

Selain itu, beber Sukawinaya, kegiatan ini penting dilakukan agar tidak muncul kekhawatiran adanya penyimpangan barang bukti yang disimpan.

"Sering terjadi, adanya kehilangan, pencurian, dan pengrangan barang barang bukti, karena kita tidak tahu hati manusia, itu faktanya pernah terungkap," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu, Kamis 25 Juni 2020.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari ungkap kasus yang dilakukan pada April Mei 2020 lalu.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan di Kantor BNNP Lampung Jalan Ikan Bawal, Kangkung, Telukbetung Selatan yakni sabu seberat 2.813,75 gram.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan pihaknya.

"Barang bukti yang dimusnahkan seberat 2.813,75 gram," ungkapnya.

Sebelum dimusnahkan, kata Sukawinaya, dilakukan pengujian terlebih dahulu menggunakan alat pendeteksi narkoba Trunax.

"Selanjutnya barang bukti dicampur dengan bahan kimia (pembersih lantai) lalu dihancurkan menggunakan blander.(red). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages