Pelayanan Suket Bebas Covid-19, Dinkes Lambar Buka Besok - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 10 Juni 2020

Pelayanan Suket Bebas Covid-19, Dinkes Lambar Buka Besok


Lambar, Harian Koridor.com-Pelayanan pemberian surat keterangan bebas covid-19 bagi pelaku perjalanan ke luar daerah untuk warga Lampung Barat akan dimulai besok, 10 Juni 2020.

Kabid pencegahan dan pengendalian penyakit Dinas Kesehatan Lampung Barat Ira Permata Sari mendampingi Kadis Paijo, Selasa, 9 Juni 2020, menjelaskan proses pelaksanaan pelayanan pemberian surat keterangan bebas covid saat ini masih dalam tahap persiapan dan ditargetkan Rabu 10 Juni 2020 ini sudah dimulai.

“Mekanisme pelayanan dan surat untuk pemberitahuan kepada masing-masing kecamatan tentang akan dilaksanakanya pelayanan ravid tes untuk pemberian surat bebas covid-19 kepada pelaku perjalanan keluar daerah itu sudah ditandatangani oleh Sekkab dan hari ini juga akan dikirim ke kecamatan,” kata Ira.

Dengan telah ditandatanganinya surat mekanisme pelaksanaan pelayanan pemberian surat bebas covid-19 bagi pelaku perjalanan ini maka kini pihaknya sudah siap untuk melaksanakan pelayanan tersebut yang rencananya akan dimulai Rabu (10/6/20) ini. Namun untuk sementara jumlah pelayanan masih dibatasi mengingat keterbatasan alat Ravid Diagnostik Test (RDT) yang dimiliki pihaknya.

“Intinya kita sudah siap melaksanakan pelayanan mulai besok Rabu menggunakan alat RDT yang sudah ada di Dinas,” kata Ira.

Untuk tambahan stok kebutuhan alat RDT , pihaknya sudah mengajukan dan masih menunggu pengiriman dari pemerintah provinsi.

Sesuai mekanisme lanjut dia, pelayanan yang akan dilaksanakan setiap harinya ditentukan sebanyak 5 orang sesuai dengan persediaan RDT. Kemudian masing-masing peserta harus mematuhi protokol kesehatan.

Proses pelaksanaan pemberian surat keterangan bebas covid ini akan diawali dengan pengecekan suhu tubuh. Untuk mereka yang hasil ravid tesnya dinyatakan reaktif maka pihaknya tidak akan memberikan surat keterangan.

Bahkan petugas akan memerintahkan agar yang bersangkutan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari dan akan dijadwalkan untuk dilakukan pengambilan swabnya. Sementara, masayarakat yang suhu tubuhnya mencapai 38 derajat celcius, proses pemeriksaan tidak akan dilanjutkan dan diperbolehkan di lain hari. (LP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages