Bandar Lampung, Harian Koridor.com-Selama masa pandemi covid-19, Pemkot Bandar Lampung banyak mengeluarkan kebijakan keringanan pembayaran tagihan air PDAM yang bertujuan untuk meringankan warga terdampak selama pandemi,Jum'at(12/6/2020).
Hal itu dilakukan mengingat perekonomian belum berjalan maksimal, sehingga mata pencaharian warga menjadi tidak stabil. Terutama warga berada pada tingkat ekonomi menengah kebawah.
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menegaskan keringanan pembayaran tagihan PDAM masih berjalan hingga kini.
“Iya itu juga masih berjalan. Saya gratiskan untuk pemakaian 20 kubik ke bawah. Mulai dari pemakaian di bulan April dan bulan Mei,” kata dia.
Sejak masa pandemi covid-19 ini, Pemkot juga telah mengambil kebijakan menggratiskan pembayaran air PDAM untuk kategori R1 atau dibawah 20 kubik.
Pemberian keringanan pembayaran tersebut dapat diperoleh masyarakat untuk pemakaian di April dan Mei. Artinya pemakaian April pembayarannya di Mei dan pemakaian Mei pembayaran di Juni. (LP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar