Polresta Bandar Lampung Belum Izinkan Resepsi Pernikahan - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 24 Juni 2020

Polresta Bandar Lampung Belum Izinkan Resepsi Pernikahan


Bandar Lampung, Harian Koridor.com-Polresta Bandar Lampung hingga kini belum mengeluarkan adanya izin keramaian, seperti konser musik dan resepsi pernikahan, terkait pencegahan dan pemutusan mata rantai Covid-19. Pihaknya tetap berkoordinasi dengan gugus tugas dan Pemerintah kota Bandar Lampung terkait hal itu.

“Kalau sampai saat ini untuk izin keramaian belum bisa kami keluarkan, tapi kalau saya lihat beberapa tempat usaha (kafe dll) sudah ada yang buka, kami pantau protokol kesehatan dan physical distancing-nya. Kami koordinasi juga dengan gugus tugas dan Pemkot Bandar Lampung (izin),” ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya, Selasa, 23 Juni 2020.

Kemudian, pihaknya memaparkan untuk izin keramaian, seperti konser musik dan resepsi pernikahan skala besar, belum diperbolehkan mendapatkan izin keramaian. “Untuk yang itu, belum kita bolehkan karena berpotensi adanya pengumpulan massa skala besar, misal resepsi pernikahan. Kendati ada edaran dengan maksimal 50% dari kapasitas, dikhawatirkan yang datang lebih banyak. Apalagi konser musik misalnya, saat ini belum kami berikan,” katanya.

Namun ada keringanan dan pengecualian untuk akad nikah. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Kemenag Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid. Dalam aturan tersebut disebutkan pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA.

Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang.

Kemudian peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

Selanjutnya KUA kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, petugas pencatatan nikah, waktu, dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.

“Dalam surat edaran masih diperbolehkan (akad), misalnya maksimal 10 orang di KUA dengan mengedepankan protokol kesehatan,” ujarnya. (LP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages