Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Tangkap Jaringan Pengedar Pil Ekstasi - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Senin, 08 Juni 2020

Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Tangkap Jaringan Pengedar Pil Ekstasi


Bandar Lampung, Harian Koridor.com-Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap HBS (36) Tersangka pelaku peredaran narkotika jenis pil ekstasi pada Rabu 3 Juni 2020.

“Tersangka merupakan jaringan Lapas yang ada di Bandarlampung,” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Wika Hardiyanto, Senin (8/6/2020).


ia menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima. Tim Subdit I menangkap tersangka yang merupakan jaringan peredaran narkotika antar provinsi.

Adapun barang bukti yang didapati berupa,
1.1(satu) buah kotak rokok berisikan 2 (dua) bungkus plastik , masing-masing plastik berisikan 10 (sepuluh) butir pil extacy dalam kapsul total 20 butir.


2. 1 (satu buah) kotak warna putih berisikan 38 (tiga puluh delapan) bungkus plastik yang berisikan pil extacy warna hijau bentuk segitiga dan 4 (empat) bungkus plastik berisikan pil extacy dengan jumlah total 3000 (tiga ribu) butir extacy.

Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa narkotika tersebut adalah milik KN yang merupakan salah satu warga binaan Lapas di Bandar Lampung.

Dengan terungkapnya jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi antar Provinsi ini dapat menyelamatkan 3000 orang.

Akibat perbuatannya pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (20 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup.(*).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages