Wabup Way Kanan Ikuti Rakor Besama Kemendagri Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Minggu, 07 Juni 2020

Wabup Way Kanan Ikuti Rakor Besama Kemendagri Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak


Way Kanan, Harian Koridor.com-Wakil Bupati Way Kanan Drs. H. Edward Antony M.M bersama Sekretaris Daerah Saipul S.Sos.,M.I.P dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Drs. Achmad Gantha L’Ng.,M.M mengikuti Rapat Koodinasi bersama Kemendagri Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, Jum’at (05/06/2020).

Menteri Dalam Negeri, Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D Menyampaikan Pelaksanaan Pilkada Rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 seperti yang diputuskan dalam rapat di DPR, untuk itu perlu dilakukan rakor ini untuk memberi masukan bagi pemerintah di daerah untuk mengetahui keputusan politik tersebut diambil.

Mendagri juga menjelaskan bahwa belum ada satu pun ahli baik dalam negeri maupun luar negeri yang dapat menjamin kapan pandemi covid-19 ini akan berakhir, diketahui dari data tanggal 21 februari sampai 25 mei terdapat 92 Negara yang melaksanakan pemilu, dan sebagian besar pemilunya pada waktu yang sudah dijadwalkan artinya dilaksanakan, untuk itu kita juga melihat bahwa dibidang-bidang lain akan melalukan kegiatan new normal kearah penyesuaian adaptasi covid-19 termasuk dibidang politik untuk dilaksanakan dengan menggunakan protokol kesehatan covid-19.

“Kita belum pernah mengalami pemilu ditengah covid atau pandemi dunia, ini merupakan pengalaman baru bagi kita dan kita merupakan pelaku-pelaku sejarah, karena semenjak 1945 kita belum pernah mengalami pemilu yang terdapat wabah disemua provinsi, untuk itu tantangan kita adalah melakukan modifikasi dan penyesuaian dalam melaksanakan pemilu secara lancar dan memperhatikan protokol-protokol kesehatan covid-19” Jelas Mendagri.

“ini merupakan tantangan bagi bangsa kita dan kita tunjukan kepada dunia bahwa kita juga mampu untuk melaksanakan election atau pemilihan ditengah situasi wabah covid-19, jangan kita mundur atau kecil hati, meskipun memang akan banyak problem yang akan dihadapi, meskipun akan lebih repot dari pemilu sebelumnya, sehingga stackholder yang paling penting adalah penyelenggara yaitu KPU” Lanjut Mendagri.

Komisioner Komisi Pemlilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tantowi Mengatakan sebagai mana hasil kesepakan didalam rapat kerja tangga 3 juni kemarin yang akan dilanjutkan dengan tahapan yang akan dilaksanakan tanggal 15 juni 2020 maka KPU sudah menyusun tahapan-tahapan tersebut yang berupa program dan jadwal yang saat ini prosesnya sudah selesai dan akan diajukan di Kemenkumham untuk diundangkan,

“PKPU tentang tahapan program dan jadwal sebagai landasan bagi pilkada lanjutan beserta seluruh tahapan-tahapan sampai tanggal 9 desember 2020, sudah siap, tinggal menunggu diajukan di kemenkumham untuk di undangkan” Jelas Pramono.

Komisioner KPU juga menyampaikan Penyelenggaraan Pemilu atau pilkada ditengah pandemi seperti ini adalah sesuatu yang memungkinkan, tetapi dengan beberapa prasyarat yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang disiplin, KPU saat ini sedang mematangkan konsep penyelenggaran pilkada ditengah pandemi, sehingga protokol kesehatan tersebut sedang dimatangkan untuk dituangkan di dalam peraturan KPU tentang penyelenggaraan Pilkada ditengah Pandemi.

Kita sudah Scientiae Juridicae Doctor (SJD) menggundang pihak-pihak terkait termasuk dari gugus tugas, kementerian kesehatan, ahli hukum tata negara, ahli pandemi, kelompok masyarakat sipil dan seterusnya tentang penyelanggaran pilkada ditengah pandemi dengan mengedapankan protokol-protokol kesehatan, mudah-mudahan protokol kita ini dapat memayungi seluruh tahapan pilkada sesuai dengan protokol kesehatan yang menjadi satu-satunya syarat pelaksanaan pilkada ditengah mandemi. protokol tersebut disusun bukan hanya dibawah supervisi tetapi juga bersama-sama gugus tugas dan kementerian kesehatan, sehingga protokol kesehatan yang disusun untuk pelaksanaan tahapan pilkada ditengah pandemi ini betul-betul sesuai dengan standard nasional maupun juga WHO untuk menjamin keselamatan penyelenggara dan masyarakat” Ucap Pramono.

Mendagri menambahkan bahwa dalam rapat dengan komisi II DPR RI tanggal 3 juni lalu, ketua KPU menjelaskan tahapan-tahapan penyelenggaran pilkada dimasa pandemi yang akan diatur pada PKPU nantinya karena ada beberapa tingkatan kerawanan yang bersentuhan dengan publik seperti contohnya pada saat pelantikan PPK, PPS harus diatur supaya dapat dilakukan secara virtual seperti di instansi lain seperti polri, pelantiikan kapolres dan kapolda dilakukan secara virtual. namun juga dapat dilakukan secara manual tatapi harus dilakukan secara bergelombang dengan memperhatikan prokotol kesehatan pastinya.

“Kerawanan yang agak tinggi itu dikampanye, jadi kampanye itu tidak boleh ada kegiatan kampanye akbar seperti yang dulu yaitu ramai-ramai ada artis dan lain-lain dilarang dan diganti dengan kampanye jenis lain seperti menggunakan media massa, virtual, live streaming dan lain-lain. kalaupun ada pertemuan hendaknya dilakukan secara terbatas yang jumlahnya nanti akan diatur oleh PKPU” Jelas Mendagri.

“Kemudian tempat pemungutan suara yang telah dibahas di rapat dengan komisi II DPR RI kemarin, direncanakan untuk satu TPS maksimal 500 orang pemilih dengan memperhatikan protokol kesehatan seperti masker dan lain-lain baik petugas maupun pemilih” Lanjut mendagri.(Ludi). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages