5 Kabupaten Zona Hijau, Boleh Gelar Belajar Mengajar dengan Protap Kesehatan - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Kamis, 02 Juli 2020

5 Kabupaten Zona Hijau, Boleh Gelar Belajar Mengajar dengan Protap Kesehatan


Bandar Lampung, Harian Koridor.com-Kegiatan belajar dan mengajar (KBM) dengan bertatap muka di sekolah yang berada di zona hijau corona virus disease 2019 atau covid-19 diperbolehkan dimulai. Namun, tetap wajib mengedepankan protokol kesehatan kepada peserta didiknya.

Di Lampung ada lima kabupaten yang masuk zona hijau, yakni Mesuji, Lampung Timur, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Pringsewu.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lampung, Reihana mengatakan untuk di zona hijau diperbolehkan melakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Namun hanya untuk SMA/MA ke atas kemudian dilihat perkembangannya selama 2 bulan seperti apa situasi dan kondisinya.

Setelah itu barulah bertahap SD dan SMP setingkatnya. Sementara untuk PAUD dan TK belum diperbolehkan.

“Tapi tetap dalam perlakuan new normal di sekolah dan SOP sudah harus dipersiapkan. Risikonya mungkin akan tambah kelas. Satu kelas biasanya untuk 30 orang harus setengahnya saja yang boleh masuk agar bisa jaga jarak,” katanya di Posko Satgas Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Lampung, Rabu, 1 Juli 2020.

Dia menyebutkan protokol kesehatan menjadi hal yang paling utama. Ia juga mengatakan semua sektor harus mempersiapkan protokol kesehatan masing-masing kemudian berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat. Pihaknya di Dinas Kesehatan Lampung juga terbuka bila ada yang meminta masukan mengenai sudah sesuai atau belum protokoler kesehatannya.

“Mengenai adanya informasi pada 31 Agustus di Bandar Lampung akan memulai KBM, saya belum tahu. Nanti akan berkoordinasi dengan Disdikbud karena yang boleh buka hanya zona hijau,” kata Kepala Dinas Kesehatan Lampung ini.

Di Lampung, dua daerah, yakni Lampung Timur dan Mesuji yang masuk zona hijau karena tidak ada kasus terkonfirmasi Covid-19. Kemudian yang awalnya zona kuning dan saat ini masuk zona hijau meliputi Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Pringsewu. Kemudian yang masuk zona kuning, yakni Lampung Selatan, Metro, Pesawaran, Tanggamus, Pesisir Barat, Lampung Barat, Way Kanan, Lampung Utara, dan Lampung Tengah. Sementara untuk Bandar Lampung masih masuk zona oranye.

“Untuk ospek juga yang dipersilakan hanya zona hijau, tapi tetap menggunakan protokol kesehatan. Kemudian sekolah juga wajib ada posko kesehatan, misalnya UKS dijadikan posko kesehatan agar bisa memantau anak-anak,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat mengeluarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 01/KB/2020, Nomor: 516 Tahun 2020, Nomor: HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor: 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Untuk pola pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020. Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah (BDR).

Sementara untuk pola pembelajaran pendidikan tinggi di tahun akademik 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020, tahun akademik pendidikan tinggi keagamaan 2020/2021 pada September 2020. Pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori, demikian juga untuk mata kuliah praktik sedapat mungkin tetap dilakukan dengan daring. Dalam hal mata kuliah tidak dapat dilaksanakan secara daring, mata kuliah diletakkan di bagian akhir semester. (LP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages