Bupati Non Aktif Agung Ilmu Mangku Negara Divonis 7 Tahun Penjara - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Kamis, 02 Juli 2020

Bupati Non Aktif Agung Ilmu Mangku Negara Divonis 7 Tahun Penjara


Bandar Lampung, Harian Koridor.com-Bupati non aktif Agung Ilmu Mangku Negara di vonis 7 tahun penjara oleh  ketua majelis Hakim efiyanto serta membayar uang pengganti 74 Milyar apabila tidak di bayar di tambah 2 tahun penjara, atas kasus suap fee proyek dalam persidangan teleconference yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis(2/7/2020).

Putusan tersebut lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Maksa Penuntut Umum (JPU), Yang sebelumnya menuntut terdakwa  10 Tahun penjara dan membebankan uang pengganti sebesa 77.533.566.000.

Apabila tidak dikembalikan, maka harta benda akan diilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Agung Ilmu Mangku Negara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim 

Selain pidana pokok di atas, majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak Agung Ilmu Negara selesai menjalani pidana pokoknya.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan bagi Agung Ilmu Mangku Negara adalah bersikap sopan selama persidangan, berstatus kepala keluarga dan mempunyai tanggung jawab kepada anak-anaknya yang masih kecil, serta belum pernah dihukum.

Sedangkan, hal yang memberatan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Kemudian terdakwa di denda Rp 750 juta apabila tindak di bayar selama satu bulan maka harta bendanya di lelang untuk mencukupi uang tersebut. Apabila tidak di bayar di pidana penjara 8 bulan

Bagaimana sawdara terdakwa terima pikir-pikir atau banding ungkat ketua majelis. "Pikir-pikir yang mulia" jawab pengacara Agung sopian sitepu

Kemudian hakim menanyakan kepada jaksa KPK terima atau pikir-pikir "pikir-pikir yang mulia," jawab jaksa.(red). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages