Bupati Way Kanan Adipati Sampaikan Raperda Lpj APBD Tahun Anggaran 2019 - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Senin, 13 Juli 2020

Bupati Way Kanan Adipati Sampaikan Raperda Lpj APBD Tahun Anggaran 2019


Way Kanan, Harian Koridor.com-Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Way Kanan,
Senin, (13/07/ 2020).
Turut hadir dalam acara tersebut, Forkopimda, anggota Dewan, Sekda Way Kanan, para Asisten, kepala dinas, Camat, ketua PKK,ketua Dharma wanita dan beserta jajaran lainnya.
Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya mengatakan, pada hari ini kita dapat dipertemukan kembali dalam forum Rapat Paripurna  dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019. Kita berharap dari pertemuan ini akan melahirkan langkah-langkah yang lebih baik, untuk kemajuan Kabupaten Way Kanan.

Dalam kesempatan ini saya sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat, yang telah dapat menggelar Sidang Paripurna, dalam rangka penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 yang merupakan agenda rutin tahunan kita.  

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini Kami susun dan disampaikan kepada Lembaga DPRD ini sebagai perwujudan pelaksanaan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, khususnya pasal 298 ayat (1). 

Raperda pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD ini memuat Informasi keuangan Tahun Anggaran 2019 yang telah diaudit oleh BPK-RI beberapa waktu yang lalu dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang merupakan kesepuluh kalinya kita memperoleh opini tertinggi dari BPK-RI secara berturut-turut atas penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan kita, tentunya ini buah kerja keras kita semua, baik eksekutif maupun legislatif.

Bupati menyampaikan di dalam Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 ini memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Pada Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kabupaten Way Kanan menerima total Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1,39 Triliun dan melakukan Belanja dan Transfer sebesar Rp. 1,40 triliun, Pembiayaan Netto sebesar minus Rp. 5,43 milyar, sedangkan SILPA akhir tahun 2019 adalah minus Rp. 7,65 Milyar rupiah.

Kemudian pada neraca per 31 Desember 2019 Pemerintah Kabupaten Way Kanan memiliki total Aset sebesar 2,52 triliun rupiah, Kewajiban sebesar 153 milyar rupiah, dan Ekuitas sebesar 2,37 triliun rupiah lebih rincinya saya persilahkan dibaca pada Raperda yang kami sampaikan ini,"(ludi). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages