Cabul Anak: LPSK datangi Polda Untuk Pastikan Hak-hak Korban - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Jumat, 10 Juli 2020

Cabul Anak: LPSK datangi Polda Untuk Pastikan Hak-hak Korban


Bandar Lampung, Harian Koridor.com-Sehubungan  dengan peristiwa kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan NV (14) di Lampung Timur beberapa waktu yang lalu,Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)  Edwin Partogi Pasaribu mendatangi kantor Polda Lampung untuk melakukan koordinasi langsung dengan Kapolda Lampung sebagai upaya memastikan pemenuhan hak-hak korban.

"Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan atensi yang sangat besar terhadap kasus ini dan telah menerjunkan tim investigasi ke lapangan sebagai langkah awal pemberian perlindungan terhadap korban,"katanya di Mapolda Lampung, Jum'at (10/07/2020)

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)  Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihak kami sebenarnya sudah mendapatkan informasi kasus ini sejak minggu lalu dari pihak pendamping, dan secara resmi dari kuasa hukum LBH Bandarlampung menyampaikan permohonan perlindungan saksi dan korban.

Kedatangan LPSK ke Lampung untuk menindaklanjuti permohonan perlindungan yang disampaikan tersebut.

"Kami mencoba untuk memenuhi dan mendalami tentang sifat penting dari keterangan permohonan atau korbannya. Sekaligus  untuk mengetahui tingkat ancaman korban," jelasnya

Kemudian pihak LPSK akan mendalami  juga kondisi psikologi dan medis dari si korban." Apa yang di perlukan untuk pemulihan medis dan psikologisnya. Termasuk mendalami track record si korban sendiri,"Tambah Edwin

Melalui pertemuan dengan  Kapolda yang didampingi jajaran kepentingan di Polda Lampung, LPSK mendapatkan gambaran tentang penanganan kasus dan akan di teruskan agar proses penyidikan bisa terus berjalan, dan pengungkapan kasus itu semakin terang.

"Kami juga membuka diri jika ada saksi atau korban lain dari peristiwa ini yang ingin mengajukan permohonan perlindungan. Sejauh ini masih NV,"ungkapnya

Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, tim LPSK datang ke Polda dalam rangka melihat dan mendengar situasi yang terjadi tentang penanganan kasus. "Terutama kasus yang tengah kami dalami dan lakukan yakni proses penyidikan kasus di Lampung Timur terhadap  korban NV,"kata Pandra

Berdasarkan undang-undang nomor 31 tahun 2014  LPSK mempunyai fungsi dan peranan yang sangat banyak membantu, terutama dalam perlindungan saksi dan korban.

"Ini suatu hal yang baik sekali, dimana kehadiran suatu negara, secara institusi saling membantu saling bersinergi,"terangnya.(red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages