DPRD Kota Metro, 4 Raperda Disahkan Dalam Paripurna, Jadi Produk Hukum - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Kamis, 23 Juli 2020

DPRD Kota Metro, 4 Raperda Disahkan Dalam Paripurna, Jadi Produk Hukum


Metro, Harian Koridor.com-Setelah melalui proses pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Metro, 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kota Metro melalui persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Metro.

“Setelah melalui proses pembahasan oleh beberapa Pansus, 4 Raperda telah disetujui dan ditetapkan sebagai Perda Kota Metro,” ujar Ketua DPRD Kota Metro, Tondi MG Nasution dalam Rapat Paripurna LKPJ APBD TA 2019 di ruang rapat DPRD setempat. Belum lama ini.

Raperda yang telah disahkan tersebut merupakan bahasan dari 3 Pansus DPRD Kota Metro. Sementara 4 Raperda yang dibahas yakni, Raperda tentang Pembangunan Industri, Pendirian Museum dan Penyelenggaraan Kearsipan serta Perda tentang Penataan Kelurahan dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Sedangkan, dari 3 Pansus yang dimaksud adalah Pansus 1 membahas Raperda Pembangunan Industri, Pansus 2 tentang Raperda Pendirian Museum dan Penyelenggaraan Kearsipan sementara Pansus 3 membahas tentang Raperda Pedoman Penataan Kelurahan dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Dalam hal ini, Wali Kota Metro Achmad Pairin mengapresisi DPRD Kota Metro atas koordinasi dalam Raperda APBD 2019 yang melalui berbagai tahapan, proses hearing dan pembahasan secara kompherensif antara DPRD dan perangkat daerah hingga ditetapkan sebagai Perda Kota Metro.

“Raperda telah kita setujui bersama dan akan segera disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievalusi dan disetujui,” katanya.

Menurut Pairin, baik Perda yang telah dilaksanakan maupun yang baru akan dilaksanakan merupakan referensi bagi Pemkot untuk terus melakukan pembenahan dan perubahan di masa mendatang.

“Apa yang dicapai adalah hasil kerja kerja keras bersama, selama itu dapat memberi sumbangan kepada masyarakat kota metro. Sehingga memiliki arah yang baik untuk mencapai visi misi kota metro yang telah diprogramkan selama ini,” pungkas Pairin.

Di akhir rapat, dilakukan penandatanganan oleh Wali Kota dan Ketua DPRD pertanda Raperda telah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kota Metro. (Husni)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages