Kejati Terima Surat Untuk Lakukan Penyidikan Ulang Korupsi RSUD Pesawaran - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Kamis, 02 Juli 2020

Kejati Terima Surat Untuk Lakukan Penyidikan Ulang Korupsi RSUD Pesawaran


Bandar Lampung, Harian Koridor.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menerima surat dari organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait perkara tindak pidana korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran, Lampung.

“Iya benar, pada Senin tanggal 29 Juli 2020 kami menerima surat masuk dari LSM Liper. Tapi ini bukan surat pengaduan tapi langsung kami lanjutkan ke sekertariat karena jatuhnya surat biasa,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Agus Ari Wibowo di Bandarlampung, Kamis(2/7/2020).

Dia menjelaskan surat tersebut intinya pihak organisasi meminta Kejati Lampung agar melakukan penyidikan ulang perkara korupsi RSUD Pesawaran karena menurut mereka diduga melibatkan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.

“Jadi intinya mereka minta agar dilakukan penyidikan ulang RSUD Pesawaran. Dari kita surar sudah diterima dan akan kita lanjutkan ke pimpinan. Nanti akan kita tunggu tindaklanjut pimpinan apa peritnahnya nanti kita sampaikan lagi,” kata dia.

Penasihat hukum terdakwa korupsi RSUD Pesawaran, Ahmad Handoko saat ditemui di Kejati Lampung mengatakan terkait perkara RSUD Pesawaran sama sekali tidak ada mengarah pada pihak lain apalagi Bupati Pesawaran.

“Itu sangat jauh, karena fakta dalam persidangan adalah bukti bahkan itu sudah putus dan berkekuatan hukum tetap. Dalam sidang juga tidak ada satupun saksi maupun alat bukti yang mengaitkan dengan bupati,” katanya.

Handoko menambahkan menurutnya laporan dan aksi yang telah teman-teman organisasi lakukan sudah terlalu berlebihan dan tidak dasar alat buktinya. Namun pihaknya menghargai hal berpendapat dan menyalurkan aspirasinya.

“Tapi tolong pakai etika jika ingin menyebutkan seseorang minimal harus ada alat bukti atau bukti pendukung. Apalagi terkait keterlibatan saksi Soni ZU sudah dibantah dan dalam putusan juga tidak ada fakta mengarah ke sana,Jadi itu cari-cari saja, dari jaksa juga kami belum menerima surat resmi,” katanya lagi.

Sebelumnya, Sonny ZU yang merupakan orang dekat Bupati Pesawaran telah bersaksi menjelaskan pemberian paket proyek jasa konsultasi kegiatan pengadaan gedung rawat inap lantai II dan III RSUD Kabupaten Pesawaran kepada saksi terdakwa Mursalin.
Terdakwa Juli mendapatkan proyek jasa konsultan dengan membayar Rp300 juta kepada terdakwa Mursalin lantaran tergiur dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp1 miliar.

Para terdakwa Juli, Taufik, dan Raden dijatuhi hukuman selama satu tahun dan enam bulan atas perkara pembangunan lantai II dan IIIRSUD Pesawaran tahun anggaran 2018 senilai Rp33 miliar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada Selasa tanggal 19 Mei 2020 lalu.

Ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
(red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages