KPP Pratama Natar Belum Berikan Solusi Terkait Kerugian Terhadap Seseorang Yang Dituduh Pengemplang pajak - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 28 Juli 2020

KPP Pratama Natar Belum Berikan Solusi Terkait Kerugian Terhadap Seseorang Yang Dituduh Pengemplang pajak



Lamsel, Harian Koridor.com-
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menggelar pertemuan salah seorang wajib pajak bernama Darsono Irwan (74) bersama kuasa pajaknya di Kantor KPP Pratama Natar, Lampung Selatan, Lampung.

Pertemuan antara wajib pajak dan KPP Pratama Natar tersebut dalam rangka lanjutan perkara terhadap Darsono yang telah dituduh sebagai pengemplang pajak beberapa tahun lalu.

"Ya, sepertinya terkait masalah perkara dahulu," kata Kasubag Umum KPP Pratama Natar, Jefri Dwinanto di Lampung Selatan, Selasa(28/7/2020).

Dia melanjutkan dirinya tidak bisa menjelaskan secara rinci apa saja yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Ia tak bisa menjelaskan lantaran ia tidak mengikuti rapat tersebut.

"Saya tidak tahu karena saya tidak mengikuti. Lagi pula di KPP Pratama Natar ini tidak ada satu pun yang berwenang memberikan statement. Yang berhak mengeluarkan statement langsung dari Kanwil yaitu P2Humas," kata dia.

Kuasa Pajak Darsono Irwan, Henry Kurniawan Yuza mengatakan pihaknya memenuhi undangan KPP Pratama Natar terkait dengan pemeriksaan laporan dari Ombudsman Lampung dari kliennya yang selama ini telah mengirimkan surat ke KPP Pratama Natar tidak pernah ada jawaban.

Dari laporan tersebut, kemudian Ombudsman memproses pengaduan tersebut sehingga KPP Pratama Natar mengundang nya untuk bertemu membahas permasalah yang lalu.

"Namun kami kecewa karena pertemuan ini tidak menemukan solusi. Kami bersama KPP Pratama Natar justru menemukan perbedaan pendapat," katanya.

Henry menjelaskan perbedaan pendapat tersebut di antaranya adalah tiga hal poin yang diajukan kepada KPP Pratama Natar. Pertama kata Henry, surat dari Dirjen Pajak  yang diwakili KPP Pratama Natar tentang penolakan imbalan bunga, kedua mengenai uang sandra, dan ketiga upaya pemupihan nama baik akibat penyaderaan.

"Surat dari Dirjen Pajak tentang penolakan imbalan bunga apakah surat itu merupakan keputusan. Kemudian mengenai uang sandra sampai saat ini permohonan kami belum dibayar, dan mengenai pemulihan nama baik sampai saat ini bekum dilakukan KPP Pratama Natar. Mereka tidak bisa menjawab itu semua ketika kita ajukan poin nya," kata dia.

===
Kuasa Pajak korban penyanderaan berharap KPP Pratama Natar gelar rapat susulan

Kuasa Pajak Darsono Irwan, Henry Kurniawan Yuza usai melakukan pertemuan bersama KPP Pratama Natar, Lampung Selatan berharap agar KPP Pratama Natar dapat menggelar kembali rapat lanjutan terkait masalah kerugian kliennya yang dituduh sebagai pengemplang pajak.

"Masalah ini tidak akan selesai selama keadilan terhadap Bapak Darsono tidak di dapat dan diselesaikan sampai titik keadilan yang seimbang," katanya di Lampung Selatan, Selasa.

Dia melanjutkan hasil rapat yang telah digelar oleh KPP Pratama Natar tersebut telah mengambang dan tidak ada kesimpulan apakah akan ada rapat susulan. Namun pihaknya tetap menyarankan kepada KPP Pratama Natar agar dapat menerbitkan keputusan sebagai kepastian hukum terhadap wajib pajak.

"Sampai saat ini wajib pajak terkatung-terkatung tidak ada kepastian hukum baik mengenai imbalan bunga, pemilihan nama baik, maupun uang sandera. Selama ini tidak ada satu keputusan pun yang menjawab menguatkan atau mengabulkan bahkan saat kita tanyakan tidak ada yang menjawab," kata dia.

Henry menambahkan pihaknya dalam perkara wajib pajak Darsono Irwan selama ini telah menempuh pengadilan pajak dan telah memenangi dengan berkekuatan hukum tetap. Langkah selanjutnya pihaknya akan melakukan koordinasi kepada tim hukum maupun ombudsman Lampung untuk langkah ke depan.

"Kita tunggu saja apakah langkah selanjutnya kita akan mencari keadilan dengan cara menempuh hukum ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dan Pengadilan Tata Usaja Megara (PTUN)," kata dia lgi.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar, Lampung Selatan, Lampung menggelar pertemuan bersama seorang wajib pajak bernama Darsono Irwan (74) dan kuasa pajaknya di Kantor KPP Pratama Natar, Lampung Selatan, Lampung.

Pertemuan antara wajib pajak dan KPP Pratama Natar tersebut dalam rangka lanjutan perkara terhadap wajib pajak Darsono Irwan yang telah dituduh sebagai pengemplang pajak beberapa tahun lalu.(red). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages