LSM LIPeR Desak Kejati Sidik Ulang Sidang Korupsi RSUD Pesawaran - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Kamis, 02 Juli 2020

LSM LIPeR Desak Kejati Sidik Ulang Sidang Korupsi RSUD Pesawaran


Bandar Lampung, Harian Koridor.com-Dinilai Tebang Pilih Dalam Putusan Perkara Sidang Kasus Korupsi dan Fee Proyek Pembangunan RSUD Kabupaten Pesawaran TA.2018 sebesar Rp33,8 Milyar, akhirnya Ketua LSM Lembaga Independen Pendukung Reformasi (LIPeR) LAMPUNG, Herli Rasyid S.H didampingi 2 anggota lainnya melaporkan dan sekaligus mendesak Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk melakukan penyelidikan ulang terhadap putusan perkara hukum tersebut, Rabu (1/7/2020).
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua bersama Sekjen LIPeR Lampung, Ariefudin S.Sos tersebut, mereka meminta agar petusan hukum yang tersebut benar-benar berkeadilan berdasarkan azas legalitas yang ada. Sebab mereka menilai dalam putusan tersebut terkesan tebang pilih, karena tidak memvonis hukuman kepada Sonny ZU yang merupakan kerabat dekat Bupati Kabupaten Pesawaran dan Mursalin.

Padahal menurut LSM LIPeR, kedua orang tersebut sangat layak untuk dijatuhkan hukuman dan vonis penjara, sebagaimana vonis hukuman 18 bulan penjara oleh Majelis Hakim terhadap ketiga terpidana lainnya. Ketiga terpidana tersebut antar lain; Raden Intan selaku PPK kegiatan, Taufiq Urrahman selaku kontraktor dan Juli selaku konsultan kegiatan.

Sebab dalam sidang gelar perkara sebelumnya serta berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi dan tersangka, nama Sonny dan Mursalin disebut-sebut ikut serta terlibat dalam konspirasi kasus ini. Apalagi Mursalin sendiri mengaku telah menerima uang fee proyek dari terpidana Juli sebesar Rp300 juta, yang kemudian uang suap tersebut selanjutnya diserahkan kepada Sonny.

Lalu berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi dalam gelar perkara persidangan tersebut, akhirnya Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penyidikan ulang terhadap saksi-saksi dan tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

"Dengan demikian, maka dugaan keterlibatan Sonny dan Mursalin dalam konspirasi kasus ini sangat jelas dan terang," jelas Herli Rasyid, ketika dihubungi melalui via telpon seluler.

Untuk itu, lanjut Herli, bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.

"Kami hanya meminta ketransparan dari pihak Kejati Lampung agar bersikap dan bertindak secara profesional dan berkeadilan dalam memutuskan setiap perkara. Sehingga jangan sampai ada anggapan bahwa Pihak Kejati Lampung tebang pilih," harap Herli.

Selanjutnya ia menegaskan, apabila dalam waktu yang cukup ternyata Pihak Kejati Lampung tidak segera merespon dan menindaklanjuti surat tersebut, maka mereka ingin melayangkan surat tebusan kepada Kejaksaan Agung, Jaswas serta Jamintel RI di Jakarta, untuk meninjau kinerja pihak Kejati Lampung dalam memutuskan perkara ini.(red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages