Pelaku Curat Truck Dump Berhasil di Amankan Polsek Baradatu - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Minggu, 19 Juli 2020

Pelaku Curat Truck Dump Berhasil di Amankan Polsek Baradatu


Way Kanan, Harian Koridor.com-Polsek Baradatu berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) kendaraan Truck Dump Mitsubishi Coltdesel di Kampung Gedung Rejo Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Minggu (19/07/2020).

Pelaku berinisial RA (49) warga Jl. Imam Bonjol Dusun Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi menerangkan kejadian berawal pada hari hari Rabu tanggal 01 Juli 2020 sekitar pukul. 03.00 WIB Saksi an. Endang Junaidi bangun dari tidur kemudian melihat Mobil Truck Dump Mitsubishi Coltdesel Warna Kuning Nopol : BE 9264 CO milik Alwiyan (52) warga Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan sudah tidak ada lagi didalam garasi.

Setelah Endang (50) menyadari kendaraan telah hilang langsung menemui Afrizal (38) selaku sopir dan menjelaskan bahwa mobil tersebut tidak ada di dalam garasi sedangkan kunci mobil masih di pegang oleh Afrizal, selanjunya Afrizal langsung memeriksa kembali ke garasi ternyata dugaannya benar kendaraan truck tidak ada ditempat sehingga keduanya memberitahukan kepada  Alwiyan dan melapor ke Polsek Baradatu, atas kejadian tsb korban mengalami kerugian sekitar Rp. 200 juta rupiah.

Kronologis penangkapan pelaku pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2020 sekitar pukul. 09.00 Wib anggota Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumah kediaman saudaranya di Perum Bungur Desa Suka Jadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU Provinsi Sumsel.

Petugas yang mendapatkan informasi kemudian langsung menuju kelokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa menuju Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelas Kapolsek Baradatu.(ludi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages