Pemkab Way Kanan Mediasi BARA JP dan PTPN VII - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 07 Juli 2020

Pemkab Way Kanan Mediasi BARA JP dan PTPN VII


Way Kanan, Harian Koridor.com-Sekretaris Daerah Kabupaten Saipul, S.Sos.,M.IP didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Selan, S.Sos.,M.M dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Edi Suprianto.S.Pd.M.M memimpin Rapat Koordinasi Mediasi Sengketa Tanah Antara Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) dengan PT Perkebunan Nusantara VII (Persero) di Ruang Rapat Utama Pemerintah Kabupaten ini, Senin (06/07/2020).

Turut hadir pada mediasi tersebut Kepala dan unsur Bagian Hukum Setdakab, Pimpinan Kecamatan Blambangan Umpu, Tim Penertiban Penyelesaian Masalah Pertanahan (PPMP) Kabupaten Way Kanan, Direktur PTPN VII dan BARA JP Kabupaten Way Kanan.

Dari informasi yang diterima Dinas Komunikasi dan Informatika, dilakukan mediasi tentang Permasalahan Sengketa Tanah Ulayat dengan PTPN VII hari ini berdasarkan Surat Nomor : 14/DPC/BARA JP/KAB-WK/VI/2020 tentang Permohonan fasilitasi dan mediasi proses penyelesaian sengketa tanah lahan ulayat dengan PTPN VII kepada Bupati Way Kanan dari BARA JP tanggal 30 Juni 2020 lalu setelah sebelumnya pada tanggal 22 Juni 2020, Azwari selaku Ketua Harian Lembaga BARA JP DPC Kabupaten Way Kanan betindak untuk dan atas nama masyarakat Blambangan Umpu (Dokumen Surat Kuasa tertanggal 20 Juni 2020) melayangkan Surat Somasi Nomor : 12/Bara JP/DPC-KAB/Way Kanan/VI/2020 kepada Pimpinan PTPN VII (Persero) dengan tuntutan pembebasan lahan 100 meter dipinggir jalan sepanjang lahan tanah ulayat (adat) yang dipergunakan sebagai jalan areal PTPN VII Blambangan Umpu dan memberdayakan 70 persen masyarakat Blambangan Umpu sebagai karyawan produksi Perkebunan Karet PTPN VII Blambangan Umpu. Kemudian tanggal 29 Juni 2020, perwakilan masyarakat Blambangan Umpu (BARA JP) menemui Pemerintah Daerah untuk meminta difasilitasi dan dimediasi dalam proses penyelesaian sengketa lahan tanah ulayat dengan PTPN VII.

Permasalahan tanah ulayat masyarakat Blambangan Umpu dengan PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) Afdeling Blambangan Umpu dimulai saat PTPN VII melaksanakan pembangunan Perkebunan Karet di Kelurahan Blambangan Umpu dan Kampung Negeri Bari Kecamatan Blambangan Umpu dengan luas lahan 987,54 Ha, dimana tanah dimaksud adalah Tanah Milik dan status Tanah Negara Areal Penggunaan Lain. Sementara PT Perkebunan Nusantara VII (Persero) dalam hal ini telah memiliki dokumen berupa Akta Pendirian Perusahaan No. 40 Tanggal 11 Maret 1996 dengan Akta Notaris Harun Kamis, S.H yang telah mengalami perubahannya hingga o. 04 Tanggal 15 Maret 2012 Akta Notaris NM Dipo Nusantara Pua Upa, S.H juncto Akta Notaris Yuliawati Irawati, S.H sebagai pengganti Akta Notaris NM Dipo Nusantara Pua Upa, S.H No. 42 tanggal 17 Oktober 2012 dan Akta Notaris NM Dipo Nusantara Pua Upa, S.H No. 94 Tanggal 30 Januari 2013.

Selain itu, PTPN VII juga  telah memiliki dokumen Peta Situasi Khusus Nomor : 7 PIR/1991 seluas 987,54 Ha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 1.061.128.3-051.000, Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 33/HGU/BPN/2000 Tanggal 17 Juli 2000 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak di Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung. Berita Acara Penyerahan Pembayaran Dana Konpensasi Lahan atas sengketa lahan dengan maasyarakat Blambangan Umpu. Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Permasalahan Lahan PTPN VII (Persero) Afdeling Blambangan Umpu dengan Kuasa Masyarakat Blambangan Umpu seluas 987,54 Ha di Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten  Way Kanan Tanggal 21 Desember 2009.

Selanjutnya Berita Acara Pembayaran Tahap I Lahan Masyarakat yang digunakan Unit PTPN VII (Persero) Kecamatan Blambangan Umpu tanggal 31 Desember 2009.  Berita Acara Penyerahan Dana Konpensasi Tahap Pertama sesuai Perjanjian Penyelesaian Permasalahan Lahan Antara Kuasa Masyarakat Adat Blambangan Umpu dengan PTPN VII (Persero) terhadap Lahan Afdeling Blambangan Umpu seluas 987,54 Ha di Kecamatan Blambangnan Umpu Kabupaten Way Kanan Tanggal 31 Desember 2009. Berita Acara Penyelesaian dan Pembayaran Konpensasi Lahan Afdeling Blambangan Umpu seluas 987,54 Ha Antara Kuasa Masyarakat Adat dari Marga Lebuh Kampung Balak Buai Pemuka Pangeran Udik Keluarahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu dengan PTPN VII (Persero) tanggal 12 Februari 2010.

Kemudian, Berita Acara Penyelesaian dan Pebayaran Konpensasi Lahan Afdeling Blambangan Umpu seluas 987,54 Ha Antara Kuasa Masyarakat Adat dari Marga Lebuh Kampung Bujung Buai Pemuka Pangeran Udik Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu dengan PTPN VII (Persero) tanggal 16 Februari 2010 dan tanggal 25 Februari 2010. Berita Acara Pembayaran Tahap I Konpensasi Penyelesaian Permasalahan Lahan seluas 275 Ha di dalam areal PTPN VII (Persero) Afdeling Blambangan Umpu seluas 987,54 Ha kepada Kuasa Warga Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu tanggal 06 September 2010. Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Permasalahan Lahan seluas 275 Ha di dalam Areal PTPN VII (Persero) Afdeling Blambangan Umpu seluas 987,54 Ha dengan Kuasa Warga Kampung Negeri Baru dan Kampung Negeri Batin Kecamatan Blambangan Umpu tanggal 02 Desember 2010. Berita Acara Perjanjian Penyelesaian Permasalahan Lahan seluas 275 Ha di dalam areal PTPN VII (Persero) Afdeling Blambangan Umpu seluas 987,54 Ha antara Kuasa Warga Kampung Negeri Baru dan Negeri Batin Kecamatan Blambangan Umpu dengan PTPN VII (Persero) Tanggal 02 Desember 2010 serta Surat Rekomendari kesesuaian dengan Rencana Makro Pembangunan Perkebunan Provinsi Lampung Nomor : 525/974/III/E.2/2012 Tanggal 20 April 2012.

Dalam melengkapi dokumen yangn telah dimiliki oleh PTPN VII (Persero) tersebut, PTPN VII Afdeling Blambangan Umpu mengajukan permohonan penerbitan Izin Lokasi kepada Bupati Way Kanan melalui Surat Direksi PTPN VII (Persero) tanggal 07 Oktober 2014 perihal Permohonan Izin Lokasi Afdeling Blambangan Umpu  seluas 987,54 Ha. Namun karena PTPN VII (Persero) tidak juga menyerahkan Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kantor BPN Kabupaten Way Kanan dan Rekomendari RTRW sebagaimana yang disyaratkan dalam Permen Agraria Nomor 2 Tahun 1999 tentang izin Lokasi, maka Izin Lokasinya tidak dapat diproses.

Sehubungan telah berulang kali terjadi konflik pertanahan antara masyarakat dengan PTPN VII, dimana terakhir dilaksanakan Hearing di DPRD Kabupaten setempat Tahun 2017 yang pada intinya masyarakat menuntut agar PTPN VII mengembalikan tanah hak milik kecualil PTPN VII dapat menyampaikan HGU sebagai alas hak PTPN VII untuk mengelola lahan tersebut. Untuk itu, dalam hal ini PTPN VII perlu menyelesaikan dua hal yaitu Permasalahan Administrasi Pertanahan (Pernerbitan HGU) dan Permasalahan Fisik Tanah.(ludi/kmf).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages