Satnarkoba Polres Way Kanan Tangkap 7 Orang Pelaku Pengedar Sabu Seberat 23,33 Gram - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Jumat, 03 Juli 2020

Satnarkoba Polres Way Kanan Tangkap 7 Orang Pelaku Pengedar Sabu Seberat 23,33 Gram


Way Kanan, Harian Koridor.com-Satnarkoba Polres Way Kanan, berhasil membekuk tujuh orang warga Binaan Lapas Kelas II B Kabupaten Way Kanan diduga Pengedar dan Penyalahgunaan Narkotika, dan berhasil mengamankan Sabu Seberat 23,33 gram.

Ketujuh warga binaan tersebut, BR Alias Mangku Tihang (49), warga Kampung Negeri Batin Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan (Kamar No: 13 Blok B Rajawali),  EJ (35) warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, JAP ( 40) warga Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabuapaten Way Kanan. MH (42) warga Desa Bumi Aji Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, BBS (33) warga Kelurahan Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, IMS (39) warga  Dusun Cilika Kampung Bandar Sari Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah dan SW (29) warga Desa Tempuran 12 B Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah .

Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres AKP Firmansyah mendampingi Kapolres AKBP Binsar Manurung, dalam press relisnya di Mapolres menjelaskan, kronologis kejadian Rabu (1/7) sekitar pukul 11.30 WIB, berawal dari penyelidikan terhadap warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Way Kanan inisial  BBS, bahwa sebelumnya dia memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang didalam Lapas Kelas IIB Way Kanan,Jumat(3/7/2020).

"berdasarkan informasi tersebut, jajaran Satnarkoba Polres Way Kanan berkoordinasi dengan Kepala Lapas melakukan razia di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Way Kanan dengan di saksikan oleh pegawai  Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Way Kanan  yakni Satrio Wijaksono, Aditya Rahman dan Amirsyah," kata dia. 

Dari hasil penggedahan badan/pakaian dan atau tempat tertutup lainya dibeberapa kamar Lapas,  diketemukan Narkotika diduga jenis sabu," di kamar No. 30 yang dihuni BR Alias Mangku Tihang. diketemukannya barang bukti berupa satu bungkusan kantong plastik warna bening yang didalamnya satu buah kotak permen Mentos warna hijau yang didalamnya terdapat tiga bungkus plastik bening ukuran diduga  narkotika jenis sabu, lima bungkusnya plastik klip bening berisikan Kristal putih yang diduga jenis sabu," ujarnya.

Selain itu, lanjut Firmansyah, juga ditemukan satu buah kotak Headset warna hitam yang berisib 61 bungkus plastik bening diduga jenis Narkotika jenis sabu, dua lembar plastik klip bening, satu lembar plastik klip bekas pakai , satu bilah senjata tajam , Empat unit Handphone,  sehingga diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 18,75 gram.

"sedangkan di Kamar No. 13 Blok B yang dihuni IMS  juga berhasik ditemukan satu bungkusan tissue warna putih yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik yang berisi sabu seberat sekirar 4,52 Gram, dan di  Kamar No. 15 Blok B yang dihuni EJ diketemukannya barang bukti di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan dalam, dua bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan Kristal putih dengan berat sekirar 0,06 Gram," tegas dia. 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti sabu diamankan di Mapolres Way Kanan juga penyidikan lebih lanjut, Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) dan atau  pasal 112 ayat (2) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun.(ludi). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages