Sekda Way Kanan Pimpin Dua Rakor Bersama Jajaran - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Kamis, 09 Juli 2020

Sekda Way Kanan Pimpin Dua Rakor Bersama Jajaran


Way Kanan, Harian Koridor.com-Sekretaris Daerah Kabupaten Saipul, S.Sos.,M.IP bersama kepala dan unsur Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Bagian Sumber Daya Alam Setdakab melakukan Rapat Koordinasi Antisipasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2020 di Ruang Rapat Sekda, Kamis (09/07/2020).

Para Rapat tersebut membahas mengenai upaya yang dilakukan dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang meliputi Pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Pemadaman kebakaran hutan dan lahan serta Penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan.

Pada Inpres No 3 Tahun 2020 tersebut juga terdapat pengefektifan upaya penagakan hokum terhadap tindak pidana kebakaran hutan daan lahan sekaligus pembayaran ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang dibutuhkan untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan dan lahan atau tindakanlain yang diperlukan, serta pengenaan sanksi administrasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Untuk para Bupati dan Walikota, terkait dengan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan melakkukan Penyusunan Peraturan Daerah mengenai sistem penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, Mengoptimalkan tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai koordinator upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta Mengalokasikan dana pelaksanaan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dalam APBD, Sebagai Komandan Satgas melaksanakan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Wilayah Kabupaten dengan didampingi Wakil Komandan Satgas, Mewajibkan kepada pelaku usaha pemanfaatan hutan dan pelaku usaha pertanian untuk memiliki SDM, sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran serta melaksanakan penaggulangan kebakaran hutan dan lahan yang menjadi tanggungjawabnya.

Selanjutnya, Bupati dan Walikota juga Memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha pemanfaatan hutan dan pelaku usaha pertanian yang tidak melaksanakan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang menjadi tanggungjawabnya, Melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta Melaporkan hasil pelaksanaan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Wilayahnya kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala BNPB serta Gubernur.

Sementara Pembiayaan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dibebankan pada APBN Kementerian/Lembaga, APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.(ludi/kf).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages