Tekab 308 Polres Way Kanan Ringkus DPO Pelaku Curat - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Kamis, 23 Juli 2020

Tekab 308 Polres Way Kanan Ringkus DPO Pelaku Curat


Way Kanan,Harian Koridor.com-Personil  Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan, berhasil mengamankan DPO pelaku pencurian dengan pemberatan di Dusun 6 Kampung Tanjung Tiga Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Rabu (22/07/2020).

Tersangka inisial MY (48) warga Kampung Kasui Lama Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim AKP Devi Sujana menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 04 Juli 2018 sekira pukul 04:00 WIB telah terjadi pencurian kendaraan roda dua di rumah korban an. Iskandar di Dusun 6 Kampung  Tanjung Tiga Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan, saat itu Korban terbangun dari tidurnya hendak melaksanakan sholat subuh.

Korban melihat sepeda motor Honda jenis Absolute Revo warna Hitam list Merah dengan Noka: MH1JBE21DK243229, Nosin: JBE2E1237938 miliknya yang di parkirkan dibawah rumah panggung sudah tidak ada pada tempatnya.

Atas kejadian itu korban  langsung meminta pertolongan kepada tetangga untuk membantu mencari namun tidak ditemukan selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Rebang Tangkas.

Petugas yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan dan pelaku dapat diamankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat  bahwa pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020 sekitar pukul 20:30 WIB, tersangka berada di rumahnya di Kampung Kasui Lama, kemudian sekitar pukul 21.00 Wib Team TEKAB 308 Polres Way kanan melakukan penangkapan terhadap tersangka, namun pada saat penangkapan MY melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri sehingga oleh petugas  diberikan tindakan tegas terukur dengan mengenai kaki sebelah kanan tersangka.

Sementara MY saat melakukan curat di rumah Iskandar Kecamatan Rebang Tangkas bersama dua rekannya  yang telah lebih dahulu menjalani hukumanan yakni  Agus alias Menit (29) warga Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan dan Ujang (23) warga Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan bersama bukti satu unit kendaraan roda dua honda absolute revo warna hitam list merah dengan Noka: MH1JBE21DK243229, Nosin: JBE2E1237938 yang telah diamankan.

Selain itu, berdasarkan pengakuan TSK MY  pada bulan Juni s.d Oktober tahun 2018 lalu di Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan dirinya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 11 unit sepeda motor berbagai merk dari 7 TKP.

Dihadapkan petugas tersangka MY juga mengaku telah mencuri di TKP Lain diduga telah mencuri barang berupa Laptop sebanyak 23 (dua puluh tiga) unit  dengan rincian merk DELL VOSTRO warna hitam sebanyak 12 (dua belas) unit, merk PANASONIC CF-Y9 warna silver sebanyak 8 (delapan) unit, merk Lenovo Ideapad 320 warna hitam sebanyak 3(tiga) unit di lingkungan SMK AL FAJAR Kasui pada hari Kamis (27/02/2020) pukul 05:00 WIB.

Selanjutnya  tersangka  bersama barang bukti satu unit Laptop warna hitam merk Axioo  dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas kejadian itu pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya akan dikenai dengan pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun,jelas Kasatreskrim.(lud).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages