Beredar Isu Pungli MTs Negeri Banyumas Ini Kata Kasi Pendidikan Islam Kabupaten Pringsewu - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Senin, 17 Agustus 2020

Beredar Isu Pungli MTs Negeri Banyumas Ini Kata Kasi Pendidikan Islam Kabupaten Pringsewu


Pringsewu, Harian Koridor.com-Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu yang diwakili Kepala Seksi Pendidikan Islam Drs. H. Akhyarulloh, M.M terkait dengan adanya pemberitaan dari beberapa media online maupun cetak mengatakan tidak di benarkan seandainya ada pungutan liar yang ada di MTs Negeri Banyumas Kabupaten Pringsewu, bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan yang tidak melalui musyawarah dengan orang tua terlebih dahulu dan harus mendapat persetujuan dari pengurus komite dan wali murid.


Hal ini mekanismenya di atur dalam Permendikbud No. 75 Th 2016 tentang Komite Sekolah dan PMA No. 16 th 2020 tentang Komite Madrasah.


" Kami sudah memanggil dan mewanti-wanti dengan kepala madrasah dan pengurus komite.  sebagai kepala dan pengurus komite madrasah harus arief dan bijaksana terlebih dimasa Pandemi Covid-19  sekarang ini.


Sebagai lembaga pendidikan agama dan keagamaan harus mencerminkan kebersamaan dan musyawarah jika ada program-program yang akan dilakukan di madrasah. Dan jka ada oknum oknum bermain main  kita akan tindak tegas, kita harus tunjukkan madrasah sebagai pendidikan umat menjaga kompetensi dan krediblitas," ujar Akhyar lagi.


Seandainya kebutuhan untuk pembangunan disekolah/ madrasah harus dimusyawarahkan dengan sebaik-baiknya oleh pengurus komite dengan walimurid, tidak ada paksaan, transparan dan tidak melanggar aturan yg berlaku, lanjutnya.


Kalaupun ada  sumbangan sukarela dari masyarakat harus di informasikan dengan transparan, dengan masyarakat di papan pengumuman dari mana anggaran biaya bangunan tersebut supaya masyarakat luas mengetahui. Namun jika itu pungli sekali saya tegas tidak diperkenankan sama sekali karena itu melanggar aturan, ungkapnya. 


Akhyar menambahkan, Komite Sekolah dapat mempertimbangkan kalau untuk meningkatkan layanan mutu pendidikan,  serta memandang perlu dilakukan revitalisasi tugas Komite Sekolah berdasarkan prinsip gotong royong. Atas dasar pertimbangan tersebut, sesuai aturan yang berlaku.


Sementara Komite Sekolah Karyono mengatakan gedung ruang belajar yang berlantai dua, kondisi sebelumnya sudah sangat mengkhwatirkan untuk anak-anak belajar, dan  sudah mau roboh itupun harus segera di rehab  ulang. Kita menjaga keamanan dan keselamatan anak didik yang mau belajar, makanya kami komite sekolah/ madrasah dan juga wali murid sudah merapatkan dan Musyawarah dengan wali murid bagaimana supaya gedung untuk belajar bisa di rehab, maka bersepakat untuk segera merehab ulang gedung yang berlantai dua ini. Dan hasil kesepakatan dan Musyawarah wali murid mau menyumbang dengan suka rela tidak ada paksaan agar anak anak mereka bisa belajar dengan tenang seperti biasanya, ujarnya lagi.


Intinya kami hanya menjaga keamanan siswa dalam belajar dan kecemasan orang tua supaya tidak terjadi yang tidak diinginkan.


Komite sekolah dan juga pihak sekolah tidak pernah melakukan pemaksaan ataupun pungli seperti yang di beritakan oleh media, kami tegaskan ini sudah hasil Musyawarah dan kesepakatan pihak sekolah dan juga wali murid, khusus untuk siswa yang berasal dari keluarga yang tidak mampu kita bebaskan dari sumbangan tersebut."ungkap Karyono. (wagiman).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages