Pelaku Curat di SDN 01 Rebang Tinggi Diringkus Polsek Banjit Polres Way Kanan - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Jumat, 21 Agustus 2020

Pelaku Curat di SDN 01 Rebang Tinggi Diringkus Polsek Banjit Polres Way Kanan


Way Kanan, Harian Koridor.com-Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat)  di Kantor sekolah SDN 01 Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Jum’at (21/08/2020).


Tersangka inisial  KR warga Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.


Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Banjit Iptu Abri Firdaus  menyampaikan kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020, sekitar pukul 07.00 WIB, saat Suprihatin datang ke sekolah , korban melihat ventilasi jendela kantor dalam keadaan rusak dan melihat 1 (satu) unit LCD monitor  komputer warna hitam merk samsung , 1 (Satu) unit LCD monitor komputer warna hitam merk SUNBIO , 1 (satu) unit keyboard warna putih dan 2 (dua) unit speaker sudah hilang . 


Modusnya pelaku berjumlah tiga orang yakni pelaku Ahmat Amri dan KR masuk ke kantor sekolah SDN 01 Rebang Tinggi dengan cara membobol ventilasi jendela kantor terbuat dari kayu, setelah pelaku masuk kedalam kantor sekolah mengambil LCD monitor komputer, keyboard dan speaker lalu  satu pelaku Pahmiadi menunggu diluar untuk melihat keadaan sekitar.

Atas kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp. 3,5 juta rupiah selanjutnya Suprihatin melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Banjit


Kronologi penangkapan TSK terjadi  pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 sekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku inisial KR berada di Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.  


Unit reskrim Polsek  Banjit yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku KR  tanpa adanya perlawanan kemudian pelaku KR dibawa ke mako Polsek Banjit  guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut. 


Sementara untuk pelaku Ahmat Amri dan Pahmiadi Putra  warga Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan (sedang menjalani hukuman) di Lapas II B Way Kanan.


Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara" Imbuh Kapolsek Banjit.(ludi). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages