Pelaku Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu Diamankan Satnarkoba Polres Way Kanan - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 04 Agustus 2020

Pelaku Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu Diamankan Satnarkoba Polres Way Kanan


Way Kanan,Harian Koridor.com-
Satresnarkoba Polres Way Kanan  berhasil ungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu dengan meringkus satu tersangka di Kampung Runyai Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Selasa (4/08/2020).
Tersangka berinisial DT alias Asep  (36) warga BK 3 Desa Sumber Mulyo Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan. 

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, S.H.,S.IK.,M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah,SH.,M.H menerangkan kronologis penangkapan tersangka pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2020 sekira pukul 13.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Runyai Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang mendapat informasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial DT alias di depan bekas sekolah SMA Negeri 2 Kampung Runyai Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan  saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Hasil penggeledahan badan dan pakaian diketemukan pada genggaman tangan TSK  sebelah kiri berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,81 gram.

Kemudian terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.(ludi). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages